pengedar-sabu-ditangkap
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…