pengedar-sabu-ditangkap
ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Personel Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), Senin (8/1) petang melakukan penggerebekan, salah satu rumah warga Dusun Suka Mulya, Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir berinisial HB (38).
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket dan mengamankan HB yang diduga sebagai pengedar dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Ditangkapnya tersangka HB yang kini telah diamankan di Sel Mapolres Rohul, setelah Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Ahad (5/1) mendapatkan informasi dari masyarakat, di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Atas informasi warga, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan di wilayah hukum Rambah Hilir terkait kebenaran informasi tersebut. Senin (6/1) sekitar pukul 16.40 WIB, personel Satres Narkoba Polres Rohul berhasil menangkap HB saat sedang berada di rumahnya," ungkap Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH kepada wartawan, Kamis, (9/1).(epp)
Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…
Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…
Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…
Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…
Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…
Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…