Categories: Nasional

Divonis Seumur Hidup, Penyerang Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding

WELLINGTON (RIAUPOS.CO) – Penyerang Masjid Christchurch di Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, Brenton Tarrant, berniat mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya, Senin (8/11/2021).

Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terorisme pada 2020 lalu.

Dia divonis  tanpa kemungkinan kebebasan bersyarat untuk pertama kalinya di Selandia Baru. Negara ini disebut menghapus hukuman mati.

Tarrant tak membela diri saat putusan dijatuhkan. Namun, menurut pengacaranya, Tony Ellis, kliennya mempertanyakan keputusan pengakuan bersalah.

Menurut Ellis, Tarrant mengajukan permohonan dengan kondisi tertekan karena dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan saat berada di sel tahanan.

"Dia memutuskan jalan keluar paling sederhana dengan menggunakan pengakuan bersalah," kata Ellis kepada Radio New Zealand.

Ellis dilaporkan menjadi pengacara Tarran menjelang penyelidikan insiden penembakan Maret 2019 lalu. Ia juga menyarankan laki-laki asal Australia itu menggunakan hak bandingnya.

"Dia ditahan lebih dari 25 tahun, itu hukuman yang tak punya harapan dan itu tidak diperbolehkan, itu menciderai Bill of Rights (Deklarasi Hak-Hak, red)," ujarnya.

Tarrant menyerang jamaah di masjid Al Noor Christchurc dengan senjata semi otomatis. Ia lalu bergeser ke pusat peribadahan Linwood. Korban dari insiden itu semuanya muslim termasuk anak-anak, perempuan dan para lansia.

Hakim yang menangani kasus tersebut, Cameron Mander, mengaku menjatuhkan hukuman paling keras untuk Tarrant atas tindakan tak manusiawinya.

"Tindakan kriminal Anda sangat jahat, bahkan bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander ketika itu.

Menurut hasil analisis kejiwaan yang disertakan dalam putusan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai penganut ideologi supremasi kulit putih dan narsistik.

Ellis menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP. Ia mengikuti keinginan kliennya yang hanya bersedia diwawancara dengan outlet media lokal tertentu.

Pengadilan Koroner, yang memproses kasusnya, juga belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Sumber: AFP/Reuters/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

12 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

12 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

14 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

20 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

23 jam ago