Categories: Nasional

Divonis Seumur Hidup, Penyerang Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding

WELLINGTON (RIAUPOS.CO) – Penyerang Masjid Christchurch di Selandia Baru, yang menewaskan 51 orang, Brenton Tarrant, berniat mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya, Senin (8/11/2021).

Tarrant dijatuhi hukuman seumur hidup atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan dan terorisme pada 2020 lalu.

Dia divonis  tanpa kemungkinan kebebasan bersyarat untuk pertama kalinya di Selandia Baru. Negara ini disebut menghapus hukuman mati.

Tarrant tak membela diri saat putusan dijatuhkan. Namun, menurut pengacaranya, Tony Ellis, kliennya mempertanyakan keputusan pengakuan bersalah.

Menurut Ellis, Tarrant mengajukan permohonan dengan kondisi tertekan karena dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan saat berada di sel tahanan.

"Dia memutuskan jalan keluar paling sederhana dengan menggunakan pengakuan bersalah," kata Ellis kepada Radio New Zealand.

Ellis dilaporkan menjadi pengacara Tarran menjelang penyelidikan insiden penembakan Maret 2019 lalu. Ia juga menyarankan laki-laki asal Australia itu menggunakan hak bandingnya.

"Dia ditahan lebih dari 25 tahun, itu hukuman yang tak punya harapan dan itu tidak diperbolehkan, itu menciderai Bill of Rights (Deklarasi Hak-Hak, red)," ujarnya.

Tarrant menyerang jamaah di masjid Al Noor Christchurc dengan senjata semi otomatis. Ia lalu bergeser ke pusat peribadahan Linwood. Korban dari insiden itu semuanya muslim termasuk anak-anak, perempuan dan para lansia.

Hakim yang menangani kasus tersebut, Cameron Mander, mengaku menjatuhkan hukuman paling keras untuk Tarrant atas tindakan tak manusiawinya.

"Tindakan kriminal Anda sangat jahat, bahkan bahkan jika Anda ditahan sampai mati, itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan pengaduan," kata Mander ketika itu.

Menurut hasil analisis kejiwaan yang disertakan dalam putusan, Tarrant dinilai memiliki pemikiran sebagai penganut ideologi supremasi kulit putih dan narsistik.

Ellis menolak berkomentar ketika dihubungi oleh AFP. Ia mengikuti keinginan kliennya yang hanya bersedia diwawancara dengan outlet media lokal tertentu.

Pengadilan Koroner, yang memproses kasusnya, juga belum memberikan komentar terkait hal tersebut.

Sumber: AFP/Reuters/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tukang Ojek di Bengkalis Dibacok Penumpang, Kepala dan Tangan Terluka

Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…

5 jam ago

Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu, Suahasil Nazara Resmi Gantikan

Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…

6 jam ago

3.500 Pramuka Ikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru, Wako Dorong Aksi Nyata

Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…

6 jam ago

Kabut Asap Pekanbaru Tebal, Citilink QG936 Sempat Berputar Sebelum Mendarat

Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…

7 jam ago

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

1 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

1 hari ago