Categories: Nasional

Bersalah Sebabkan George Floyd Tewas, Eks Polisi AS Divonis 21 Tahun

TEXAS (RIAUPOS.CO) – Mantan polisi Amerika Serikat Derek Chauvin dijatuhi hukuman 21 tahun penjara. Chauvin mengaku bersalah atas tuduhan federal bahwa dia melanggar hak-hak sipil George Floyd. Kejadian itu terungkap saat Derek Chauvin menekan leher George Floyd yang berkulit hitam dengan lututnya selama 9,5 menit saat dia menahannya pada Mei 2020.

Jaksa federal telah meminta Hakim Distrik AS Paul Magnuson untuk menghukum Chauvin selama 21 tahun. Jaksa mengatakan Chauvin menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas polisi dan bertindak tidak berperasaan.

Pengacara mengklaim Chauvin menyesal atas apa yang dia lakukan dan bahwa dia telah menerima tanggung jawab. Magnuson menghukum Chauvin 21 tahun penjara, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dia jalani.

Chauvin sudah menjalani hukuman 22,5 bulan setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua dan tiga dalam kasus kematian Floyd. Hukuman federal akan dijalani secara bersamaan. Chauvin awalnya mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal, tetapi dia mengubah pembelaannya pada Desember. Pada saat itu, dia juga mengaku bersalah dalam dakwaan federal terpisah sehubungan dengan tuduhan bahwa dia merampas hak sipil seorang anak laki-laki berusia 14 tahun dalam sebuah pertemuan pada September 2017.

Pengakuan bersalah memungkinkan Chauvin untuk menghindari pengadilan profil tinggi lainnya. Tiga mantan perwira lainnya di lokasi kematian Floyd yakni Thomas Lane, J. Alexander Kueng, dan Tou Thao, dihukum pada Februari atas tuduhan federal mencabut Floyd dari hak-hak sipilnya.

Kueng dan Thao juga dihukum karena tidak melakukan intervensi untuk menghentikan Chauvin menggunakan kekuatan berlebihan. Tanggal penetapan hukuman mereka belum dijadwalkan. Kueng dan Thao juga menghadapi pengadilan negara bagian pada Oktober atas tuduhan membantu dan bersekongkol dengan pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat dua. Lane mengaku bersalah atas tuduhan negara membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ramadan di Balik Jeruji, Napi Salat Berjamaah di Samping Kepala Lapas

Ratusan napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru khusyuk salat Tarawih bersama Kalapas pada malam pertama Ramadan…

28 menit ago

Corporate Gathering Ramadan, Grand Zuri Duri Tawarkan Kuliner Khas Indonesia

Grand Zuri Duri gelar Corporate Gathering Ramadan 2026, perkenalkan konsep “Sajian Nusantara” untuk berbuka puasa.

47 menit ago

PTPN IV Rawat Kearifan Lokal, Balimau Kasai Jadi Simbol Harmoni

PTPN IV Regional III dukung tradisi Balimau Kasai di Tandun, Rokan Hulu, sebagai wujud pelestarian…

4 jam ago

Cara Memaksimalkan Rahmat Allah di 10 Hari Pertama Ramadan

Ustaz jelaskan cara memaksimalkan rahmat Allah di 10 hari pertama Ramadan melalui niat, ibadah, sedekah,…

4 jam ago

Ramadan Makin Berkesan, The Zuri Pekanbaru Hadirkan Iftar All You Can Eat Rp188 Ribu

The Zuri Hotel Pekanbaru hadirkan promo iftar All You Can Eat Rp188 ribu dengan 60…

4 jam ago

Laka Tunggal di Flyover Sudirman, Truk Tangki Kosong Terbalik

Truk tangki kosong terguling di flyover Sudirman Pekanbaru diduga akibat sopir mengantuk. Kerugian materil sekitar…

4 jam ago