Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Mohammad Iqbal.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…