jpu-kejari-kampar-berikan-tanggapan-tertulis
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan tahun anggaran 2015 sampai 2017 dengan terdakwa mantan Kepala Desa M Yusuf, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, Selasa (8/3/2022).
Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti, bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru adalah pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya.
"Ya sidang pada hari ini (kemarin, red) dengan agenda pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukum (PH) nya," ujar Amri didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanulang di ruang kerjanya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin (14/3/2022) kata Amri, dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Senin depan sidang akan dilanjutkan tanggapan tertulis dari JPU atas pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui penasehat hukumnya," sambung Amri.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.
Di mana, perkara yang menjerat M Yusuf ini, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar Riau.
Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Erwan Sani
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…