penimbun-masker-jangan-langsung-dipidana
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ombudsman meminta kepolisian tidak langsung menindak atau memberikan sanksi pidana pada penimbun masker. Tingginya permintaan terhadap masker menyebabkan harga melambung.
"Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi, kemarin kita kasih peluit kecil pada teman-teman kepolisian, jangan melakukan pendekatan pidana, belum tentu penimbunan ini masuk ke dalam undang-undang (UU)," ungkap anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih di Upnormal Coffee, Jakarta, Ahad (8/3).
Kenaikan harga ketika langkanya barang merupakan hukum supply and demand. Menurutnya, pemerintah harusnya terlebih dahulu mengantisipasi lonjakan permintaan sebelum barangnya langka.
"Impor bahan baku kita turun 30 persen, demand naik 50 persen dan sudah ada yang terbukti positif, harusnya sudah bisa diprediksi. Maka wajar kalau masker jadi langka, bukan karena orang menumpuk (penimbunan)," kata dia.
Jika sistem sanksi pidana diterapkan, hal ini akan menambah rumit persoalan di dalam negeri. Bahkan, pemerintah bisa digugat jika tidak terbukti bersalah.
"Kalau dijual barangnya dan sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi, pemerintah digugat. Jadi menurut saya sebagai persuasif oke, biar mendag yang urus apabila ada sanksi administratif," tutupnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…