Site icon Riau Pos

KPK Dalami ’King Maker’ Kasus Djoko Tjandra

kpk-dalami-and-rsquo-king-maker-and-rsquo-kasus-djoko-tjandra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami pihak lain dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Karena dalam amar putusan Pinanki Sirna Malasari, terungkap istilah ‘King Maker’ tetapi belum diketahui siapa sosok tersebut.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/2) kemarin.

“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menegaskan, KPK membuka kemungkinan mengusut pihak lain dalam kasus tersebut. Meski memang perkara itu sebelumnya ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

“Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” ujar Ghufron.

Ghufron menyebut, untuk menindaklanjuti perkara itu, KPK harus bisa menemukan alat bukti.

“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar KPK bisa mengungkap sosok ‘King Maker’ dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Terlebih istilah ‘King Maker’ ini terungkap dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap amar putusan Pinangki Sirna Malasari, tetapi dalam proses persidangan tidak diketahui siapa sosok tersebut.

“Sekarang tugasnya KPK untuk mengungkap semua peran pihak-pihak lain yang belum bisa terungkap oleh proses-proses penyidikan maupun proses di Pengadilan Tipikor,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Boyamin juga meminta agar KPK bisa menelusuri inisial ‘Bapakku’ dan ‘Bapakmu’ sebagaimana yang sudah dilaporkan beberapa waktu lalu. Dia lantas mengancam, akan menggugat KPK jika tidak menindaklanjuti keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Ini tugasnya KPK, kalau nanti KPK ini tidak bergerak-bergerak, terpaksa MAKI pasti akan menggugat KPK melalui jalur praperadilan atas tidak dilanjutkannya proses-proses terkait kasus Djoko Tjandra terkait dengan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Boyamin.

Dalam pertimbangan putusan, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mengakui terdapat istilah ‘King Maker’ dalam proses persidangan. Tetapi sosok tersebut tidak terungkap.

Dalam kasusnya, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut empat tahun pidana penjara dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber : JawaPos.com

Editor : M Ali Nurman

Exit mobile version