Categories: Nasional

Menkeu Minta Daerah Melakukan Penghitungan Kebutuhan Lebih Presisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebut, tujuan lahirnya UU HKPD ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja  daerah, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sri Mulyani mengungkapkan, empat pilar utama UU HKPD tersebut. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah;
Ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kalua horizontal berarti antar pemerintah daerah pada level yang sama.
"Dan kita berusaha untuk menciptakan TKDD yang berorientasi pada kinerja," kata Sri dalam konferensi pers usai menyampaikan pandangan pada rapat paripurna pengesahan RUU HKPD di DPR RI, kemarin.
Kedua kata dia, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja, dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah
"Keempat harmonisasi belanja pusat daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal," terangnya.
Karena itu, pengalokasian dana bagi hasil (DBH) tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
"Kita juga meningkatkan DBH untuk DBH PBB dari 90 persen naik sekarang 100 persen, semuanya untuk daerah,"
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin
bahwa selama lima tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru. Namun besaran DAU yang diterima menyesuaikan karakteristik, jumlah penduduk setiap daerah.
Kemudian untuk DAU sendiri, fokusnya adalah agar pemerintah daerah melayani masyarakat dengan pelayanan dasar yang sama kualitasnya dimana pun berada. "Ini tujuannya untuk menciptakan pemerataan horizontal," jelasnya.
"Maka dalam hal ini kita meminta kepada daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit cost untuk pelayanan," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

23 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

23 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

24 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

1 hari ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

1 hari ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

2 hari ago