Categories: Nasional

Menkeu Minta Daerah Melakukan Penghitungan Kebutuhan Lebih Presisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini disampaikan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, Selasa (7/12/2021) kemarin.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani menyebut, tujuan lahirnya UU HKPD ini adalah untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. demi kepentingan rakyat melalui peningkatan kinerja  daerah, sehingga dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
Sri Mulyani mengungkapkan, empat pilar utama UU HKPD tersebut. Pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah;
Ketimpangan vertikal adalah ketimpangan antara pusat, provinsi dan kabupaten kota. Kalua horizontal berarti antar pemerintah daerah pada level yang sama.
"Dan kita berusaha untuk menciptakan TKDD yang berorientasi pada kinerja," kata Sri dalam konferensi pers usai menyampaikan pandangan pada rapat paripurna pengesahan RUU HKPD di DPR RI, kemarin.
Kedua kata dia, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi sumber daya yang efisien.
Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja, dan keempat harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan daerah
"Keempat harmonisasi belanja pusat daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal," terangnya.
Karena itu, pengalokasian dana bagi hasil (DBH) tidak hanya dilihat dari besaran pembagian, namun juga aspek keadilan atas siapa yang berhak menerima, tingkat kepastian penerimaan daerah, dan aspek kinerja.
"Kita juga meningkatkan DBH untuk DBH PBB dari 90 persen naik sekarang 100 persen, semuanya untuk daerah,"
Selain itu, Pemerintah dan DPR juga telah sepakat untuk menjamin
bahwa selama lima tahun ke depan, alokasi DAU tiap-tiap daerah tidak akan mengalami penurunan meskipun menggunakan formulasi baru. Namun besaran DAU yang diterima menyesuaikan karakteristik, jumlah penduduk setiap daerah.
Kemudian untuk DAU sendiri, fokusnya adalah agar pemerintah daerah melayani masyarakat dengan pelayanan dasar yang sama kualitasnya dimana pun berada. "Ini tujuannya untuk menciptakan pemerataan horizontal," jelasnya.
"Maka dalam hal ini kita meminta kepada daerah untuk melakukan penghitungan kebutuhan yang lebih presisi dari sisi unit cost untuk pelayanan," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

4 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

10 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

12 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

13 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago