Categories: Nasional

Terduga Penyebar Hoaks Larangan Natal di Dharmasraya Terancam 6 Tahun Penjara

PADANG (RIAUPOS.CO) – Ditreskrimsus Polda Sumbar menetapkan Sudarto, penyebar kabar bohong (hoax) larangan Natal di Dharmasraya, sebagai tersangka. Peneliti Pusaka Foundation itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Sudarto dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. “Dari pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada JawaPos.com, Rabu (8/1).

Lebih jauh Bayu Setianto menuturkan, Sudarto jadi tersangka atas status-status yang ditulisnya di Facebook sejak 14-29 Desember 2019. Status itu diduga menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penetapan tersangka atas peneliti di Pusaka Foundation itu sudah melewati sejumlah serangkaian pemeriksaan atas saksi pelapor, saksi ahli, dan terlapor.

“Bahkan warga di Dharmasraya sebagai pelapor kita periksa,” sambungnya.

Sementara itu, Sudarto belum memberikan komentar atas penahanan dirinya

“Nanti pengacara saya akan berkomentar. Ini saya masih disidik,” ujar Sudarto kepada JawaPos.com, Selasa malam (8/1).

Kasus dugaan penyebaran kebencian atas Sudarto ini bermula dari pernyataan dia kepada publik. Dia menyebut bahwa di dua kabupaten Sumatera Barat, yakni Dharmasraya dan Sijunjung terjadi larangan ibadah untuk umat Nasrani dan larangan merayakan Natal.

Dia menuding pemerintah kabupaten setempat mempersulit akses ibadah untuk umat nasrani. Terutama untuk Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya; dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.

Selain itu, Sudarto menuding Wali Nagari Sikabau Abdul Razak melarang ada kegiatan ibadah Natal di Jorong Kampung Baru. Namun, pernyataan Sudarto dibantah oleh Abdul Razak.

“Kami tenang-tenang saja. Tidak ada masalah umat beragama di sini. Ini hanya orang luar dan pihak ketiga yang mencoba memperkeruh suasana menjelang Natal,” begitu pernyataan Abdul Razak kepada JawaPos.com pada Sabtu (21/1/2019).

Beberapa hari menjelang Natal, Kepala Paroki Santa Barabar Sawahlunto Romo Freli Pasaribu menyebut bahwa kehidupan umat beragama di Dharmasraya dan Sijunjung sangat damai dan rukun.

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

22 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

23 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago