Categories: Nasional

UMK 2021 Disosialisasikan

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Tenaga Kerja Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) akan mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rokan Hulu 2021 sebesar Rp2.960.855 per bulan yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau tentang penetapan Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.

UMK Rohul 2021 yang diusulkan berdasarkan rekomenDasi Dewan Pengupahan Rohul ke Gubernur Riau, tidak mengalami kenaikan. Dalam artian besaran UMK Rohul 2021 sama dengan UMK Rohul 2020.

Kepala Diskop UKM Nakertrans Rohul, Zuhendri SSos MIP, Sabtu (5/12) menyebutkan, menjelang diberlakukannya UMK Rohul 2021, pihaknya akan mensosialisasikan besaran UMK  Rohul yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau ke serikat pekerja dan perusahaan yang beroperasi di Rohul.

Menurutnya, usulan besaran UMK  2021 tersebut, sebelumnya telah dibahas bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat pekerja dan perwakilan akademisi dan pihak terkait.

Diakuinya, dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau menurutnya, Rohul salah satu dari 5 kabupaten/kota  yang tidak menaikan UMK tahun 2021, karena mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

‘’Dasar tidak menaikan UMK berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Rohul, yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Riau untuk dijalankan pada Januari 2021 mendatang,’’ ujarnya.

Ia berharap, para pengusaha atau perusahaan dapat membayarkan upah karyawan atau tenaga kerjanya sesuai dengan SK Gubernur Riau tersebut nantinya yang berlaku terhitung Januari 2021 mendatang.

Dalam artian, lanjut Zulhendri, perusahaan dan serikat pekerja di Rohul dapat membayarkan upah atau gaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. Sebab, upah merupakan masalah yang sangat krusial dan penting diperhatikan didalam dunia ketenagakerjaan oleh perusahaan.

Diakuinya, berdasarkan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, tidak naiknya besaran UMK 2021, pemerintah mempertimbangan kondisi pandemi Covid- 19 yang memberikan dampak pada sejumlah sektor usaha.(adv)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Plt Gubri Perintahkan Uang Seragam Siswa Dikembalikan ke Orang Tua

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…

2 jam ago

Kebakaran di Seberang Tembilahan, Diduga Berawal dari Arus Pendek Listrik

Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…

3 jam ago

Operasi Pasar Murah Hadir di Siak dan Pekanbaru, Berikut Daftar Harganya

TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…

7 jam ago

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

10 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

11 jam ago

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

1 hari ago