Categories: Nasional

Program Bantuan Kuota Belajar Kembali Hadir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program bantuan kuota belajar akan dilanjutkan pada September hingga November 2021.

Kemendikbudristek mengimbau satuan pendidikan mengajukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) agar dapat merasakan manfaatnya. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek Hasan Chabibie, satuan pendidikan penting mengajukan SPTJM. Karena banyaknya perubahan pada program bantuan kuota periode mendatang, mengingat September sudah memasuki tahun ajaran baru.

"Kan siswanya ada yang lulus, kemudian ada siswa baru, belum lagi ada yang ganti nomor. Jadi, kalau melihat situasi ini hampir bisa dipastikan semua satuan pendidikan perlu melakukan usulan SPTJM yang baru," ujar Hasan dalam keterangannya baru-baru ini.

Melansir laman kuota-belajar.kemendikbud.go.id, satuan pendidikan memiliki waktu untuk mengunduh SPTJM hingga 28 Agustus 2021 dan mengunggah SPTJM hingga 31 Agustus 2021.

Mengunduh dan mengunggah SPTJM dapat dilakukan di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen). Sementara untuk jenjang perguruan tinggi dapat melalui laman kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Syarat penerima bantuan siswa PAUD dan Dikdasmen: -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/keluarga/wali. Pendidik PAUD dan Dikdasmen -Terdaftar di Dapodik. -Memiliki nomor ponsel aktif.

Mahasiswa -Terdaftar di PPDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. -Memiliki nomor ponsel aktif. -Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Dosen -Terdaftar di PPDikti sebagai dosen aktif. -Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). -Memiliki nomor ponsel aktif. Jika ada perubahan nomor ponsel, calon penerima dapat melapor ke pimpinan satuan pendidikan, kemudian pimpinan atau operator satuan pendidikan dapat mengunggah SPTJM yang baru.

Hasan menambahkan, Kemendikbud akan terus melakukan pengawasan jika terdapat pelanggaran dalam program bantuan kuota tersebut. "Misal ditemukan ada orang yang seharusnya tidak dapat bantuan malah dapat, nanti di periode bulan berikutnya akan kami coret dari daftar penerima," ujarnya.

Bantuan kuota Kemendikbud Ristek akan disalurkan kepada penerima setiap tanggal 11 pada September, Oktober, dan November 2021 dengan perincian 7 gigabyte per bulan untuk jenjang PAUD. Kemudian 10 GB per bulan untuk jenjang Dikdasmen, 12 GB per bulan untuk pengajar PAUD dan Dikdasmen, dan 15 GB untuk dosen dan mahasiswa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

17 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

19 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

22 jam ago

Dukung BRK Syariah, Pemprov Riau Terapkan Aturan Wajib bagi Investor

Pemprov Riau mewajibkan investor menyimpan dana di BRK Syariah sebagai langkah memperkuat bank daerah dan…

22 jam ago

Revitalisasi Lamban, Pedagang Harap Pasar Bawah Beroperasi Jelang Ramadan

Pedagang mendesak Pasar Bawah Pekanbaru segera dioperasikan sebelum Ramadan setelah dua tahun revitalisasi belum juga…

22 jam ago

Sumbang 4 Medali ASEAN Para Games, Pendidikan Atlet Difabel Digratiskan Pemkab Rohul

Pemkab Rohul menggratiskan pendidikan atlet difabel Niken hingga Paket C serta memberi uang pembinaan atas…

22 jam ago