Categories: Nasional

Ramadan, Tarawih di Rumah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Ramadan yang tinggal kurang dari sebulan lagi bakal terasa hambar. Tidak ada tarawih berjamaah dan tadarus di masjid, buka bersama (bukber), sampai sahur on the road (SOTR). Ini merupakan bagian dari panduan ibadah selama bulan Ramadan dan Idulfitri yang dikeluarkan Kemenag, Senin (6/4).

Surat edaran yang diterbitkan kemarin itu tidak hanya soal ibadah di bulan Ramadan saja. Tetapi juga terkait pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Idulfitri.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," kata Menag Fachrul Razi, Senin (6/4).

Dia menuturkan surat edaran itu sekaligus berkontribusi untuk mencegah dan mengurangi penyebaran wabah Covid-19. Sehingga bisa melindungi masyarakat dari risiko tertular wabah Covid-19. Fachrul menuturkan surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.

Sepanjang bulan Ramadan, banyak kegiatan ibadah yang berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Di antaranya adalah salat tarawih, buka bersama (bukber), dan tadarus. Selain itu juga penyelenggaraan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan ini selama ada wabah Covid-19 dilakukan di rumah masing-masing. Selain itu Kemenag juga menganjurkan masyarakat untuk mempercepat pembayaran zakat harta sebelum bulan puasa. Sehingga bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung mau tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dengan cara pembagian kupon, karena bisa menimbulkan kerumunan orang.

Kemudian Idulfitri identik dengan kegiatan silaturahmi dan salam-salaman. Kemenag meminta kegiatan silaturahmi dan salam-salaman itu dilakukan secara online saja. Kemudian untuk pelaksanaan Salat Idulfitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menuturkan di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal.

"Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah," katanya.

Artinya adalah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Dia melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat. Menurutnya surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat bisa terhindar dari penularan virus corona yang amat berbahaya itu. Dia berpesan supaya para ulama sebaiknya ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag.

"Agar mata rantai penularan virus corona bisa diputus," tuturnya.

Sehingga keberadaan wabah Covid-19 atau virus corona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus corona.(wan/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

1 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

1 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

1 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

1 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

2 hari ago