Categories: Nasional

Novel Koreksi Pasal Kasus Penyiraman Air Keras

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terus berlanjut. Kemarin Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa Novel selama sekitar sepuluh jam.

”Semua pertanyaan penyidik saya jawab. Ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban,” ucap Novel.

Dia memastikan tidak mengenal dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka penyerang dirinya. Kepada penyidik yang memeriksa, Novel menegaskan tidak pernah bertemu, berkomunikasi, atau berinteraksi secara pribadi atau dinas dengan dua orang tersebut.

Novel juga menyampaikan masukan kepada penyidik soal penerapan pasal yang dia anggap kurang tepat. Menurut Novel, kasus penyerangan dirinya lebih kepada percobaan pembunuhan. Karena itu, seharusnya dimasukkan juga pasal percobaan pembunuhan berencana.

”Saya itu diserang dua eksekutor. Pelaku dua orang, tapi yang menyerang satu orang. Yang diterapkan pasal 170, saya khawatir pasal tersebut nggak tepat. Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan,” katanya.

Jika polisi menerapkan pasal yang tidak tepat, menurut Novel, bisa ada masalah dalam proses hukum selanjutnya.

Pasal 170 KUHP yang dimaksud Novel adalah pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Jika polisi menerapkan pasal tersebut, dua tersangka hanya dikenai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ditanya apakah dua tersangka itu benar-benar penyerang dirinya, Novel tak mau berspekulasi. Alasannya, proses penyidikan masih berlangsung.

”Kita harus hormati (proses penyidikan, red) walaupun penyidikannya jangan sampai hanya menutup atau tidak membuka fakta bahwa ini adalah serangan yang sistematis dan terorganisasi,” tegas dia.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengikuti perkembangan penanganan kasus Novel. Anggota Kompolnas Yotje Mende mengakui, dalam pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD kemarin, turut disampaikan laporan terkait kasus Novel. ”Bahwa tadi kami nyatakan kinerja Polri positif (terkait kasus Novel, red),” imbuhnya.

Dari awal sampai sempat tujuh kali ikut melakukan gelar perkara atas kasus penyiraman air keras tersebut, Yotje menyampaikan, Kompolnas terus mengikuti. Bahkan, mereka ikut dalam tim yang dibentuk Polri.

”Jadi, kinerja mereka (Polri) kami lihat positif. Hanya memang bagaimana penyelesaiannya dan pengungkapannya, itu yang kami dorong sekarang,” imbuhnya.

Yotje mengajak semua pihak tetap berpedoman pada fakta. Jangan sampai ada opini yang justru mengaburkan fakta lapangan. Termasuk soal pandangan beberapa pihak yang menduga dua tersangka tersebut hanya pasang badan.

”Kita tidak boleh opini, kita bicara data fakta lapangan,” ujarnya.

Dia juga membantah kabar tentang adanya jenderal di balik serangan terhadap Novel. ”Untuk sementara ini, hasil yang disampaikan ke Kompolnas tidak ada nama jenderal,” imbuhnya.

”Yang melakukan itu adalah oknum yang dendam terhadap Novel dan mereka sendiri melakukan ini secara pribadi,” lanjutnya.

Editor: Deslina
Sumber: jawapos.com

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Polres Kuansing Gencarkan Pemberantasan PETI, 48 Rakit Dimusnahkan dalam 7 Hari

Polres Kuansing bersama Polda Riau menindak 16 lokasi PETI dan memusnahkan 48 rakit dalam sepekan.…

4 jam ago

Indonesia Juara Umum Piala Dunia Woodball 2026, Raih 4 Emas di Malaysia

Tim woodball Indonesia menjadi juara umum Piala Dunia Woodball 2026 di Malaysia dengan raihan 4…

7 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam Pertahankan Akreditasi JCI untuk Keempat Kalinya

RS Awal Bros Pekanbaru dan Batam berhasil mempertahankan akreditasi internasional JCI untuk keempat kalinya, bertepatan…

8 jam ago

Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Polres Inhu menangkap empat tersangka pengedar narkoba, termasuk oknum ASN. Polisi menyita sabu 12,94 gram,…

8 jam ago

Kasus Malaria di Rohil Meningkat, DPRD Segera Panggil Dinas Kesehatan

Kasus malaria meningkat di sejumlah wilayah Rohil. Komisi D DPRD Rohil akan memanggil Diskes untuk…

8 jam ago

Geram Proyek Pasar Bawah Mangkrak, Wali Kota Pekanbaru Ancam Putus Kontrak

Revitalisasi Pasar Bawah Pekanbaru baru 60 persen dan mangkrak berbulan-bulan. Wali Kota Agung Nugroho mengancam…

8 jam ago