JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Januari–Maret 2021. Tidak ada perubahan tarif, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, 13 golongan nonsubsidi, per 1 Januari sampai 31 Maret 2021, tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap. Lalu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.
Agung menjelaskan, 25 golongan pelanggan itu tetap diberi subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
"Meski terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujarnya di Jakarta.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Januari–Maret 2021. Tidak ada perubahan tarif, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, 13 golongan nonsubsidi, per 1 Januari sampai 31 Maret 2021, tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik atau tetap. Lalu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan.
- Advertisement -
Agung menjelaskan, 25 golongan pelanggan itu tetap diberi subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.
- Advertisement -
"Meski terdapat perubahan parameter ekonomi makro tiga bulan terakhir, pemerintah menetapkan bahwa tidak ada perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan listrik subsidi maupun pelanggan nonsubsidi," ujarnya di Jakarta.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," imbuh Agung.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi