Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (WILDAN IBNU WALID/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Dosen UI, Ade Armando. Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.
"Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).
Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.
Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker, akan berdampak kepada masyarakat luas.
"Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum. Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama menteri, presiden, gubernur, nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.
Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.
Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…
PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…
Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…
Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…