Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (WILDAN IBNU WALID/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Dosen UI, Ade Armando. Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.
"Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).
Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.
Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker, akan berdampak kepada masyarakat luas.
"Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum. Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama menteri, presiden, gubernur, nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Sebanyak 983 mahasiswa baru mengikuti PKKMB UHTP 2026. Kegiatan membekali mahasiswa dengan karakter, integritas, dan…
Ahmad Diar, warga Tembilahan, ditemukan meninggal di Sungai Indragiri setelah dilaporkan hilang saat memancing di…
Pemko Pekanbaru menggelar Salat Istiska untuk memohon hujan di tengah kabut asap kiriman akibat karhutla…
Kabut asap Pekanbaru makin pekat Rabu pagi dengan jarak pandang 2,5-3 km dan kualitas udara…
Pengguna Ro-Ro Bengkalis mengeluhkan antrean hingga 3 jam akibat pengurangan armada yang masuk docking pada…
Bupati Meranti Asmar menghormati penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, BBM, dan pelumas yang ditangani…