Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (WILDAN IBNU WALID/JAWAPOS.COM)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang ditujukan kepada Dosen UI, Ade Armando. Tak cuma saksi, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Senator DKI Jakarta, Fahira Idris sebagai pihak pelapor.
"Nanti tengah dijadwalkan oleh penyidik untuk diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti dilansir PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (6/11).
Laporan Fahira terhadap Ade Armando resmi diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU No 19/2016 tentang ITE.
Fahira khawatir jika Polri tidak segera memproses Ade Armando soal unggahan foto Anies yang diedit seperti Joker, akan berdampak kepada masyarakat luas.
"Terbayang enggak nanti bila hal ini lewat, tidak tersentuh hukum. Saya ngeri anak-anak kita kalau kesal sama menteri, presiden, gubernur, nanti dia akan melakukan yang seperti ini, bahkan lebih buruk," kata Fahira di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11).
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…