PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tak pandang bulu, jika sudah gelap mata, apapun dilakukan untuk mengisi perut oleh pelaku tindak kriminal. Tetangga dekat pun bisa menjadi korban. Perbuatan yang berujung pidana itu nekat dilakukan oleh DS alias Dedi (39) kepada tetangga dekatnya Bernad Schouwf (34).
Saat beraksi, disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukitraya Kompol Bainar, DS tidak sendirian. Melainkan bersama dengan Hendra yang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi DS bersama Hendra ini mencuri barang-barang milik korban satu unit TV 32 inchi, dua unit play station, dan satu buah celengan," ungkapnya.
Ketika menyatroni rumah tetangganya itu, tersangka masuk melalui pintu samping dengan cara dirusak. Akal busuknya itu diketahui saat korban pulang kerja pada Rabu (2/9) pukul 20.00 WIB.
"Kecurigaan korban itu mengarah kepada tetangganya yang tak lain adalah tersangka DS. Korban sempat mengancam, jika tidak mengaku akan memanggil polisi. Dari situlah diakui DS," ulasnya.
Mirisnya, barang-barang yang dicuri itu telah dibawa rekannya Hendra (DPO). Sehingga belum sempat menikmati hasil curian sudah mendek di sel. Atas perilaku jahat nya itu, DS dijerat pasal 363 KUHPidana.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
KPK menyegel enam ruangan di Kantor Bupati Kuansing, termasuk ruang bupati, wakil bupati, dan sekda.…
SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dibuka. Meski pendaftaran online, banyak orang tua mendatangi sekolah…
Dua karyawati melaporkan manajer swalayan di Pekanbaru atas dugaan perbuatan asusila. Kasus kini masih dalam…
Polsek Cerenti memusnahkan empat rakit PETI di Desa Pulau Busuk, Kuansing, setelah menerima laporan masyarakat…
Gajah Sumatera jinak Indro mati di Tesso Nilo usai menjalani perawatan intensif akibat komplikasi kesehatan…
Prancis lebih diunggulkan menghadapi Swedia di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Trio Mbappe, Dembele,…