Site icon Riau Pos

Batas Usia Pelamar CPNS Menjadi 40 Tahun

Para peserta tes CPNS di Riau saat mengikuti tes CAT. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu mengeluarkan Keppres 17/2019. Isinya mengenai batasan umur pelamar CPNS yang diubah menjadi 40 tahun.
Namun dalam Keppres tersebut tidak menyasar seluruh formasi jabatan. Hanya ada enam jabatan yang bisa dilamar di usia 40 tahun.
Yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa. Di luar jabatan tersebut, usia 35 tahun tetap jadi batasan maksimal pelamar CPNS.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan, mengatakan, Keppres 17/2019 dikeluarkan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371.

"Sesuai keputusan presiden, ada enam formasi jabatan yang usia maksimalnya 40 tahun. Di luar enam jabatan itu, tetap 35 tahun," kata Ridwan kepada JPNN.com (grup riaupos.co), Jumat (6/9).

Meski ada kelonggaran untuk usia, tapi jika dilihat dari syarat melamar CPNS untuk enam jabatan tersebut cukup berat.

Jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis.

Sementara jabatan dosen, peneliti, dan perekayas, kualifikasi pendidikannya harus Strata 3 atau Doktor.

Sumber : JPNN
Editor : Rinaldi

 

Exit mobile version