ILUSTRASI
BATAM (RIAUPOS.CO) – IN salah satu dari dua oknum guru yang dituntut 4 atahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Samuel Pangaribuan, karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu mengaku, hal itu dilakukannya untuk menambah semangat mengajar.
IN dan KA ditangkap aparat kepolisian pada Februari 2019 lalu saat mengkonsumsi di mes sekolahnya di Batuaji.
Dua oknum guru IN dan KA yang dituntut jaksa karena penyalahgunaan narkoba. Foto: Yulianti/batampos.co.id
“Nyabunya pakai bong, biar semangat mengajar,” katanya.
Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar langganannya di Kampung Aceh, Mukakuning.
Dua minggu sekali mereka berkunjung ke sana untuk membeli sabu dengan harga Rp 250 ribu.
Kedua terdakwa yang tidak memiliki atau mempunyai izin dari pihak berwenang menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika itu pun dijerat dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Batampos.co.id
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…