Categories: Nasional

Permohonan Amril Mukminin Dikabulkan

(RIAUPOS.CO) – Keinginan Amril Mukminin untuk menjadi salah satu penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, terealisasi. Hal ini, setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan permohonan pemindahan penahanan Bupati Bengkalis nonaktif dari Rutan Klas I Jakarta Timur. 

Pemindahan penahanan Amril, disampaikan Hakim Ketua, Lilin Herlina SH MH dalam persidangan dugaan suap dan gratifikasi pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning atas terdakwa Amril Mukminin,  pekan lalu. Penetapan ini, dilakukan hakim atas surat permohonan dan penasehat hukum Amril Mukminin. 

Selain itu, disertai surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim tersebut. 

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum  untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru,” perintah Lilin Herlina.

Kepada Amril, Lilin mengingatkan agar mematuhi segala persyatatan yang ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemindahan. Kemudian, terdakwa diminta mengikuti dan mematuhi prokotol kesehatan. “Ikuti  standar protokoler kesehatan yang berlaku,” pesan hakim ketua. 

Penasehat hukum Amril, Asep Ruhiyat mengakui, majelis hakim telah mengabulkan pemindahan penahanan kliennya. Untuk itu, dirinya berharap, JPU segera melaksanakan perintah dari hakim ketua, Lilin Herlina.  “Sebelum sidang berikutnya, sudah di sini (Pekanbaru). Cuma itu kembali ke penuntut umum,” jelas Asep. 

Sebelumnya, Amril Mukminin menyampaikan, permohonan kepada majelis hakim agar penahanan dirinya bisa dilakukan di Rutan Klas I Pekanbaru. Ia beralasan supaya bisa ikut persidangan secara langsung dan dekat dengan keluarganya. 

Bahkan, dia mencontohkan seperti persidangan bupati lainnya. Seperti Bupati Solok Selatan. Penahanan dan persidangan sesuai dengan locus kejadian. Selain itu, Bupati Bengkalis nonaktif ingin bisa dekat dengan anak-anak dan istrinya yang  berada di Pekanbaru. 

Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung.

Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Brazil adalah Brazil, Ancelotti Tetaplah Don Carlo

Carlo Ancelotti mulai menunjukkan sentuhan pragmatis bersama Brazil. Kini Selecao bersiap menghadapi ancaman Erling Haaland…

22 jam ago

Pecah Rekor 10 Tahun, Kafilah Inhu Sukses Tembus 4 Besar MTQ Riau 2026

Kafilah Inhu mencetak sejarah dengan finis di peringkat IV MTQ Riau 2026. Prestasi terbaik dalam…

23 jam ago

Bertemu Sahabat Lama, Rifat Sungkar Dukung Penuh Pengembangan Kota Pekanbaru

Rifat Sungkar menyatakan siap membantu Pemko Pekanbaru mewujudkan pembangunan sirkuit otomotif dan mendukung berbagai program…

23 jam ago

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

3 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

3 hari ago