TH (38) dan ER (29), diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu (2/4/2025).
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri, ER alias Erni (29) dan TH alias Taufik (38), diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah terbukti melakukan aksi penggelapan handphone milik warga. Aksi keduanya terungkap setelah sejumlah laporan masuk dari korban yang merasa tertipu usai melakukan transaksi jual beli.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Dalam laporan terbaru, korban mengaku kehilangan ponsel Oppo Reno 12 yang hendak dijual melalui platform jual beli online (PJBO).
Kejadian bermula pada Senin (24/3), ketika pelaku TH menghubungi korban dan mengaku ingin membeli ponsel tersebut. Keduanya sepakat bertemu secara COD di kediaman pelaku di Perumahan Bakti Cipta Residen, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
Saat tiba di lokasi, korban menyerahkan ponsel kepada TH untuk dicek. Namun, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan ponsel itu kepada istrinya di dalam kamar. Setelah ditunggu beberapa lama, TH tak kunjung keluar. Ketika korban bertanya kepada ER, sang istri mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut.
Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (2/4), polisi berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut di sebuah hotel di Jalan Sudirman dan langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama Maret 2025. Kami menduga masih ada korban lain dan saat ini sedang kami dalami,” ungkap Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/4).
Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.
“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…
Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…
Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…
Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…
Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…