Categories: Nasional

Modus COD, Pasutri Gelapkan HP Demi Beli Sabu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sepasang suami istri, ER alias Erni (29) dan TH alias Taufik (38), diamankan oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah terbukti melakukan aksi penggelapan handphone milik warga. Aksi keduanya terungkap setelah sejumlah laporan masuk dari korban yang merasa tertipu usai melakukan transaksi jual beli.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan kejahatan serupa. Dalam laporan terbaru, korban mengaku kehilangan ponsel Oppo Reno 12 yang hendak dijual melalui platform jual beli online (PJBO).

Kejadian bermula pada Senin (24/3), ketika pelaku TH menghubungi korban dan mengaku ingin membeli ponsel tersebut. Keduanya sepakat bertemu secara COD di kediaman pelaku di Perumahan Bakti Cipta Residen, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

Saat tiba di lokasi, korban menyerahkan ponsel kepada TH untuk dicek. Namun, pelaku berpura-pura ingin menunjukkan ponsel itu kepada istrinya di dalam kamar. Setelah ditunggu beberapa lama, TH tak kunjung keluar. Ketika korban bertanya kepada ER, sang istri mengaku tidak tahu-menahu soal transaksi tersebut.

Korban yang merasa ditipu langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pada Rabu (2/4), polisi berhasil melacak keberadaan pasutri tersebut di sebuah hotel di Jalan Sudirman dan langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama Maret 2025. Kami menduga masih ada korban lain dan saat ini sedang kami dalami,” ungkap Iptu Dodi Vivino, Jumat (4/4).

Dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan handphone digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan mencukupi kebutuhan hidup mereka. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim.

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polisi Ungkap Motif Keji Pembunuhan Dumaris, Dipicu Narkoba dan Foya-Foya

Pelaku curas pembunuhan di Pekanbaru sempat foya-foya di Medan usai beraksi. Polisi ungkap motif dipengaruhi…

14 jam ago

Pendidikan Belum Merata, Abu Bakar Soroti Digitalisasi dan Minimnya Pengawasan Pusat

Abu Bakar soroti kesenjangan pendidikan daerah dan dorong perubahan sistem serta respons cepat pemerintah di…

14 jam ago

Dari Penggerebekan Polres Siak, Kades Langkai Ternyata Positif Narkoba

Kades Langkai Siak positif narkoba usai penggerebekan kasus sabu. Polisi amankan 4 tersangka dan barang…

16 jam ago

Mantan Ajudan Sekwan Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus SPPD Fiktif Terungkap

Mantan ajudan Sekwan Pekanbaru dituntut 4 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice SPPD fiktif…

18 jam ago

Polisi Selidiki Kasus Pria Tewas Terikat di Truk Pengangkut Minyak Goreng

Seorang pria ditemukan tewas terikat di kabin truk di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki penyebab kematian…

18 jam ago

Wako Agung Lantik 7 Pejabat, Langsung Minta Kerja Cepat dan Nyata

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melantik 7 pejabat baru dan menegaskan pentingnya adaptasi cepat serta…

18 jam ago