Categories: Nasional

Kemenag Izinkan Salat Tarawih Berjamaah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal.

Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan Salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Idulfitri di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan, malam (5/4) tadi. Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjamaah.

Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idulfitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.(wan/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah Peredaran Barang Haram, Polsek Kampar Kiri Gelar Razia Kafe Malam Hari

Polsek Kampar Kiri menggelar razia pencegahan narkotika di sebuah kafe di Desa Lipat Kain Utara,…

14 menit ago

Beroperasi Selama 31 Tahun, Mall Legendaris Plaza Citra Pekanbaru Tutup Permanen

Pusat perbelanjaan legendaris Plaza Citra Pekanbaru resmi menghentikan operasional secara permanen setelah 31 tahun melayani…

7 jam ago

16 Tahun Setia Mendampingi Dharma Loka, Coach Dewit Terapkan Ilmu DBL Camp 2025

Coach Dewit sukses mengaplikasikan ilmu dari DBL Camp 2025 untuk membenahi fundamental pemain hingga membawa…

8 jam ago

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

8 jam ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

8 jam ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

19 jam ago