Categories: Nasional

Kemenag Izinkan Salat Tarawih Berjamaah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Nuansa Ramadan tahun ini diperkirakan berangsur kembali normal.

Berbeda dengan tahun lalu. Umat Islam tidak lagi melaksanakan Salat Tarawih di teras rumah seperti bulan puasa tahun lalu. Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan masjid atau musala menggelar salat tarawih berjamaah dengan sejumlah ketentuan.

Aturan pelaksanaan ibadah selama bulan puasa dan Idulfitri di tengah pandemi itu tertuang dalam surat edaran Menag Yaqut Cholil Qouma yang diumumkan, malam (5/4) tadi. Di antara isinya adalah pengurus masjid atau musala diperbolehkan menggelar salat wajib, tarawih, witir berjamaah.

Selain itu masjid dan musala diperbolehkan menggelar tadarus serta iktikaf. Dengan ketentuan kapasitas jamaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normalnya. Setiap jamaah juga diharap membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid atau musala juga diminta untuk menunjuk petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Ketentuan lainnya masjid serta musala diperbolehkan menggelar kuliah subuh atau kegiatan ceramah sejenisnya. Dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan malam turunnya Alquran atau Nuzulul Quran juga diperbolehkan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Kemudian salat Idulfitri juga diperbolehkan dengan mempertimbangkan kasus Covid-19 secara nasional yang diumumkan satgas Covid-19 nantinya.

Kondisi ini tentu berbeda dengan aturan ibadah Ramadan tahun lalu. Tahun lalu umat Islam diminta untuk melaksanakan kegiatan Salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pelaksanaan tadarus juga di rumah masing-masing. Kegiatan malam Nuzulul Quran serta iktikaf di sepuluh hari terakhir bulan puasa di masjid atau musala juga tidak diperbolehkan.

"Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan," katanya.

Sekaligus untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Termasuk juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19. Yaqut menjelaskan surat edaran itu melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.(wan/jpg)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

52 Jalur Siap Bertanding di Pacu Jalur Mini Kuansing, Ini Total Hadiahnya

Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…

1 hari ago

Ingin Staycation Saat HUT RI? Hotel Dafam Pekanbaru Punya Promo Menarik

Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…

1 hari ago

Pemko Pekanbaru Gencar Perbaiki Jalan, DPRD Ingatkan Soal Aspal Cepat Rusak

DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…

1 hari ago

Pacu Jalur 2026 Segera Dimulai, Empat SPBU Kuansing Jadi Prioritas Tambahan BBM

Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…

1 hari ago

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri Raih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas

Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…

1 hari ago

Rumah Warga di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan Terbakar, Ini Kondisi Penghuninya

Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…

1 hari ago