Categories: Nasional

Kematian Novia Widyasari, Kemendikbudristek: Sudah Kriminal Berat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novia Widyasari, 23, korban bunuh diri yang meninggal di samping makam ayahnya menjadi viral di media sosial. Atas hal tersebut, kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena almarhumah yang juga merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) diduga bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh kekasihnya itu. Saat ini proses hukum pun masih berlanjut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menanggapi hal itu. Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat berat.

“Astaghfirullah baru dengar kabarnya. Itu sudah kriminal berat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad  (5/12).

Saat ini, Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Kata dia, kasus ini sudah lebih dari yang ada dalam regulasi.

“Tidak hanya permen PPKS, kalau betul terjadi itu kriminal yang harus dihukum berat. Hukuman harus memberi efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi calon pelaku agar tidak berani melakukannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, sasaran dari aturan ini mencakup penanganan dan pencegahan untuk sebelas bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, mahasiswa dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, mahasiswa dengan dosen dari perguruan tinggi lain, kemudian juga mahasiswa dengan tenaga kependidikan, dosen dengan dosen dan lain sebagainya.

Dirinya pun mempertegas, kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dari kekerasan seksual dalam kampus. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan agar kejadian seperti yang terjadi pada Novia dapat terekspos sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.

“Betul sekali (lingkungan kampus perlu perlindungan). Permen PPKS hadir untuk mencegah dan melindungi masyarakat kampus dari kekerasan seksual. Mencegah dari kejadian serupa di masa depan,” tandas dia.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

3 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

3 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

3 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

3 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

7 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

1 hari ago