Kepergok Indehoi, Beralasan Sudah Nikah Siri
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dua pasangan muda-mudi diamankan Satpol PP Kota Dumai saat Operasi Yustisi 2019, Senin (4/11). Mereka diamankan saat berduaan di salah satu indekos Jalan Mangga. Mereka diduga usai berbuat mesum di tempat tersebut.
Saat diamankan, mereka mengaku merupakan pasangan sudah nikah siri. Namun saat petugas menanyakan surat resmi, dua pasangan muda-mudi itu tidak dapat menunjukkan surat resmi jika mereka merupakan pasangan suami istri."Kami sudah nikah siri pak,"ujar wanita berinisial TI.
Namun, anehnya saat ditanya lebih dalam kepada pasangan pria berinisial RZ, ia mengaku hanya berpacaran. "Baru mau nikah siri,"tuturnya.
Akibatnya, mereka pun diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk didata dan dilakukan pemeriksaan.
Selain itu tim gabungan juga melakukan penelusuran ke kos-kosan di kawasan Jenderal Sudirman, dan mendapati ada dua anak kos yang rata-rata perempuan dari Sumatera Utara tidak memiliki KTP, dan ada KTP yang sudah tidak berlaku lagi atau masih KTP SIAK belum KTP elektronik. Tidak hanya di kos-kosan, tim juga melaksanakan razia di Jalan Sudirman di depan Hotel Grand Zuri, Dumai.
Kasat Pol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo mengatakan kegiatan ini untuk menjaring masyarakat yang tidak membawa atau belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Operasi yustisi dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai dan melibatkan aparat Polri, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai, dan lainnya,” tuturnya.
Ia mengatakan dari hasil razia yang oleh tim gabungan di hari pertama, Senin (4/11), pihaknya berhasil menjaring 22 orang. "Adapun lokasi target di hari pertama oleh tim gabungan yakni, di kos-kosan Jalan Semangka, terjaring 5 orang, perempuan 3 dan laki-laki 2 orang,"ujarnya.
Selanjutnya, di kos-kosan Jalan Mangga ada 2 orang terjaring, sedangkan kos-kosan di Jalan Sudirman, ada dua orang perempuan yang terjaring oleh tim yustisi. "Sementara di Jalan Sudirman ada 13 orang pengendara yang terjaring, 4 laki- laki dan 9 perempuan, dengan jumlah total 22 orang," ujarnya.
Untuk warga sidang berjumlah 21 orang, laki-laki 13 dan perempuan 8 dengan jumlah denda Rp870, 000 dan dua pasang asusila juga berhasil terjaring. "Operasi yustisi kependudukan ini akan berlangsung hingga 7 November 2019 mendatang," tutupnya.(hsb)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…