Categories: Nasional

PHRI Tolak Aturan Kemendag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto juga telah menandatangani SE tersebut pada 28 Mei 2020.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, SE tersebut cukup bagus untuk diterapkan pada era New Normal. Akan tetapi, ada beberapa poin yang harus direvisi, khususnya untuk restoran.

"Jadi, mohon SE itu di-review untuk masalah restoran. Untuk yang lain enggak masalah. Kalau yang lain-lain sudah cukup bagus. Justru mereka sudah siap, kita (restoran) belum siap," ungkapnya kepada JawaPos.com, Jumat (5/6).

Menurutnya, poin yang harus direvisi oleh Kemendag adalah ketentuan para petugas, pengelola, dan pramusaji restoran harus memiliki bukti hasil tes PCR atau rapid test negatif Covid-19 yang dilakukan oleh pemilik atau dinas kesehatan setempat. Dia menuturkan, biaya untuk melakukan tes tersebut begitu besar.

"Itu harus menjadi pertimbangan, sedangkan di protokol yang lain tidak menyebutkan itu. Itu akan membebani juga," tambah dia.

Apalagi, lanjutnya, restoran atau tempat makan bukan hanya satu jenis. Menurutnya, Kemendag sebaiknya tidak langsung memukul rata.

"Namanya restoran itu kan macam-macam ya. Ada rumah makan, jangan selalu membuat protokol dalam standar yang tinggi sehingga tidak bisa diikuti oleh pengusahanya," ujarnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

6 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

6 jam ago

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tahun 2024.

6 jam ago

Diguyur Hujan Deras, Jalan Proklamasi Telukkuantan Kembali Banjir

Hujan deras menyebabkan Jalan Proklamasi Telukkuantan kembali banjir. BPBD Kuansing minta masyarakat tetap waspada.

6 jam ago

Trip.com Hadirkan BOOMBASTRIP 5.5, Tiket Pesawat Beli 1 Gratis 1

Trip.com menghadirkan promo BOOMBASTRIP 5.5 dengan tiket pesawat Beli 1 Gratis 1 dan diskon hingga…

7 jam ago