Categories: Nasional

Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Dosen Dihukum Setahun Bui

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum dosen USU, Himma Dewiyana Lubis dengan pidana 1 tahun penjara dalam perkara banding di tingkat PT Medan. Selain itu, terdakwa kasus UU ITE ini juga didenda Rp10 juta subsider 3 bulan.

PT Medan mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya menghukum Himma 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Dikutip dari website Pengadilan Tinggi Medan, putusan itu dibacakan oleh tim majelis hakim yang diketuai Agustinus Silalahi pada tanggal 5 September 2019 lalu.

Majelis hakim menyatakan, dosen Fakultas Ilmu Budaya itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengaku sudah mengetahui putusan Pengadilan Tinggi Medan terhadap Himma tersebut. Namun menurut Sumanggar, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi terdakwa. “Jaksanya itu sudah menerima bandingnya. Tapi mereka belum tau, terdakwanya menerima atau melakukan upaya hukum lainnya. Jadi kita lihat sikap terdakwanya,” sebut Sumanggar, Kamis (3/10).

Himma Dewiyana Lubis, didakwa menuliskan ujaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018. Himma menuliskan kalimat “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden# dan #Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang # dalam akun facebook miliknya pada 12 Mei 2018.

“Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di tingkat Pengadilan Negeri Medan yang diketuai hakim Riana Pohan, Himma divonis 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Selain itu, Himma juga wajib membayar denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

6 jam ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

7 jam ago

Diterjang Ombak Besar, Speedboat Rute Kuala Tungkal–Sungai Guntung Karam, Seluruh Penumpang Selamat

Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…

9 jam ago

16 ASN Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik, Wako Agung: Kinerja Akan Terus Dievaluasi

Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…

11 jam ago

Masih Nekat Buang Sampah Sembarangan, 29 Pelanggar di Pekanbaru Ditindak DLHK

DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…

11 jam ago

Aksi Standing di Jembatan Rantau Berangin Berujung Petaka, Pemuda Kampar Jatuh ke Sungai Kampar

Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…

11 jam ago