mulai-besok-penumpang-pesawat-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan aturan perjalanan penumpang pesawat yang akan berlaku mulai 5 Juli 2021 mendatang. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
“Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, dikutip Ahad (4/7).
Bagi pelaku perjalanan yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.
“Aturan baru bagi calon penumpang jasa transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan vaksin dan surat keterangan negatif tes RT-PCR berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” tegasnya.
Sementara itu, aturan mengenai pelaku perjalanan yang akan melakukan mobilitas selain di Pulau Jawa dan Bali, maka diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Masyarakat yang hendak bepergian, hendaknya menyesuaikan persyaratan perjalanan transportasi udara, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat beberapa masyarakat ada yang belum melakukan vaksinasi. Khusus bagi yang belum vaksinasi dikarenakan alasan medis, maka wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis yang bersangkutan,” tuturnya.
Kemenhub terus mengajak masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. “Sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, agar semua pihak menjaga ketat protokol kesehatan, mengurangi mobilitas jika tidak ada hal yang mendesak,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…
Bupati Indragiri Hilir Herman meminta seluruh OPD memacu percepatan realisasi APBD 2026 yang baru mencapai…