Categories: Nasional

Penetapan Kursi DPR Tunggu Putusan MK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Rencana penetapan kursi untuk daerah-daerah tanpa sengketa hasil pemilu dipastikan tertunda. KPU meminta jajarannya untuk menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi. Sehingga, ada dasar hukum yang kuat bagi KPU untuk menetapkan calon terpilih dan kursi yang didapat di masing-masing daerah.
MK memang sudah mengumumkan perkara yang diregistrasi via website. MK. namun, yang diperlukan KPU saat ini adalah rekap dari perkara-perkara itu. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah bersurat kepada MK mengonfirmasi rekap gugatan sengketa hasil pileg 2019.
Mulai dari parpol mana saja yang menyengketakan, jenis pemilu, hingga lokus ataupun tingkatan sengketa. ’’KPU saat ini dalam posisi menunggu jawaban konfirmasi Surat MK,’’ terangnya kemarin. Konfirmasi tersebut akan mejadi dasar bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan calon terpilih dan kursi.
Konfirmasi dari MK akan memberi kepastian hukum bahwa sebuah daerah tidak terdapat sengketa hasil pileg. Sehingga, daerah itu bisa melaksanakan tahapan pemilu berikutnya. Karena itu, dia sudah meminta jajaran KPU di daerah untuk menunggu arahan lebih lanjut dari KPU di Jakarta.
Hasyim menambahkan, pihaknya akan mulai mengirim jawaban sebagai termohon beserta alat bukti besok (5/7). Karena itu, sejak Selasa (2/7) lalu pihaknya mengonsolidasikan para pengacara dan jajaran KPU yang terkena imbas sengketa untuk menyiapkan alat bukti.
Sementara itu, MK telah merilis jadwal sidang bagi perkara-perkara yang telah deregister. Perkara-perkara yang amsuk dikelompokkan per provinsi. Pada 9 Juli mendatang, MK mulai menyidangkan perkara di lima provinsi. Masing-masing Aceh, Jabar, Jatim, Maluku Utara, dan Papua.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, penetapan calon terpilih maupun kursi bulan ini hanya berlaku bagi DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. ’’DPR RI sudah pasti tidak bisa ditetapkan (bulan ini),’’ terangnya di KPU kemarin.
Sebab, putusan MK bila amarnya mengabulkan, akan berpengaruh pada perolehan suara. Hal itu bisa saja mempengaruhi ambang batas parlemen alias parliamentary threshold. Bila KPU buru-buru menetapkan, konsekuensinya bisa panjang.
’’Kalau ternyata putusan akhirnya nanti setelah dihitung secara nasional, sebuah partai tidak mencapai threshold, kacau nanti,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu. Karenanya, mau tidak mau KPU harus menunggu hingga putusan MK keluar.
Berdasarkan hasil resmi rekapitulasi pileg tingkat nasional, hanya ada satu parpol yang jumlah suaranya mepet dengan ambang batas. Yakni, PPP. Partai tersebut mendapatkan  6.323.147 suara atau 4,52 persen. Sementara, ambang batas parlemen 4 persen setara 5.598.850 suara atau berselisih 724.297 suara dari perolehan PPP. (byu/jpg)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Wanita Asal Kuansing Ditemukan Tewas di Hotel Dharmasraya, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Wanita asal Kuansing ditemukan meninggal di hotel di Dharmasraya. Polisi menduga korban dibunuh, sementara terduga…

15 jam ago

Promo Luxury July! Menginap di Mutiara Merdeka Pekanbaru Mulai Rp499 Ribu per Malam

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo Luxury July. Menginap mulai Rp499 ribu nett lengkap dengan…

15 jam ago

Asyik Mendulang Emas, Remaja di Kuansing Tertimbun Longsoran Tebing hingga Meninggal

Remaja 15 tahun di Kuansing meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tebing saat mendulang emas. Polisi…

15 jam ago

Antar Jemput Pelajar Gratis Dimulai, Bus Sekolah Pekanbaru Layani 7 Sekolah

Bus sekolah gratis resmi beroperasi di Pekanbaru mulai 13 Juli. Layanan tahap awal melayani tujuh…

15 jam ago

Bantuan CSR Rp65 Juta Disalurkan untuk 140 Nelayan Terdampak Dugaan Pencemaran Sungai Tapung

Sebanyak 140 nelayan Desa Kota Garo menerima bantuan CSR senilai Rp65 juta untuk memulihkan usaha…

19 jam ago

Agung Toyota Buka Program Trade In New Hilux, Mobil Lama Bisa Ditukar

Agung Toyota membuka program trade in New Hilux di Riau. Konsumen dapat menukar mobil lama…

2 hari ago