wanita-viral-dan-kekasih-jadi-tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pasca diamankan polisi pada Kamis (2/1) siang karena aksi viralnya, wanita muda yang menggemparkan jagat maya karena berjoget ria sambil jongkok di pinggir Jalan Arifin Achmad itu kini berstatus tersangka.
“Wanita berinisial FD (19) dan pacarnya RM (19) keduanya menyandang status sebagai tersangka. Keduanya mengaku konsumsi narkoba dan hasil dari tes urine pun positif,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mumin Wijaya melalui Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1).
Dikatakannya lagi, Deddy menyebutkan dalam kasus narkoba tidak semua tersangka merupakan pelaku. “Dalam Undang Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi, mereka tetap ditahan di sini (Mapolresta, red) dulu. Sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kami pun akan berkoordinasi dengan BNNK,” ujarnya.
Lebih lanjut, pengakuan sepasang kekasih itu mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Pekanbaru. “Jadi waktu itu, Rabu (1/1) siang si perempuan mau pulang ke rumah, tapi mengonsumsi lagi. Jadi gemetaran dan pusing. Makanya terjadi kejadian viral itu,” terangnya.
Setelah diamankan pada Kamis (2/1) di rumah masing-masing, petugas tidak menemukan barang bukti yang disimpan. “FD dan RM murni konsumsi narkoba jenis sabu pada malam tahun baru saat memasuki waktu Subuh. Kemudian siang harinya berjumpa dengan kekasihnya RM di hotel dan dikasi ekstasi. Terkait itu masih tetap kami dalami,” tuturnya.
Masih kata Deddy, pendalaman yang sudah dilakukan ternyata keduanya sudah pernah mengonsumsi beberapa kali. “Kemungkinan keduanya pun akan menjalani assessment di BNNK,” imbuhnya.(s)
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…