Categories: Nasional

LBHI Sebut Adanya Denwas Tunjukkan KPK di Bawah Kendali Presiden Penuh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bersifat politis. Denwas KPK ini akan dibentuk pada akhir tahun ini.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Asfinawati mengatakan, sifat politis itu tergambar jelas pada Undang-undang baru KPK hasil revisi yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002.

"Dewan Pengawas ini sangat politis, jelas sekali karena ada pengaturan di tahun pertama ada berbeda dengan pemilihan berikutnya," kata Asfinawati di kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).

Adapun perbedaan yang dimaksud Asfinawati adalah pada periode pertama ini, Dewan Pengawas atau Denwas ditunjuk secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, pada kepemimpinan presiden berikutnya setelah Jokowi maka proses pemilihan Denwas akan dilanjutkan melalui proses panitia seleksi.

Hal itu termaktub pada Pasal 69A Ayat (1) UU baru KPK hasil revisi yang mengatur bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

Di sisi lain, ada Pasal 37E yang intinya menyebutkan bahwa dalam mengangkat ketua dan anggota Denwas, Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.

Adapun salah satu kewenangan Denwas yakni mengizinkan atau tidak mengizinkan adanya penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

Kewenangan itu sebelumnya diperdebatkan oleh banyak pihak terutama KPK, karena dinilai akan memperlambat kinerja lembaga antirasuah.

"Semua orang yang mengerti bahwa pengawas itu, ya, namanya mengawasi bukan menjalankan," terang Asfinawati.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian nama dan fungsi dari Denwas tersebut yang secara bersamaan melakukan fungsi keduanya.

"Bagaimana mungkin ada orang mengawasi dan menjalankan. Dari situ saja ada ketidaksesuaian nama dengan fungsi yang dijalankan," ujar Asfinawati.

Dia mengatakan terbentuknya Denwas menandakan adanya relasi kekuasaan antara presiden dan Denwas itu sendiri. Hal ini mengingat anggota Denwas yang dipilih Presiden nantinya secara tidak langsung akan memiliki tanggung jawab kepada yang memilihnya.

"Jadi, sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK. Dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

17 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

17 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

17 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

18 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

18 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

19 jam ago