bamsoet-apresiasi-langkah-tni-polri-tumpas-teroris-di-papua
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan atau pun pembunuhan.
Setelah berhasil memukul mundur dan menguasai kembali desa-desa dari cengkraman para pemberontak dan teroris, perlu dilakukan langkah-langkah pemulihan melalui berbagai operasi bhakti kesejahteraan.
"Hal itu penting dilakukan agar bisa dilakukan pemulihan kesejahteraan umum dan pendidikan bagi anak-anak lokal Papua. Anggota TNI-Polri kiranya dapat ditugaskan sebagai guru dan pembangunan kembali fasilitas umum yang rusak," ujar Bamsoet di Jakarta, Ahad (2/5/2021).
Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, dengan demikian pendekatan keamanan dan kesejahteraan perlu dilakukan sebagai upaya pembinaan teritorial terpadu. Sehingga, mampu mencegah penetrasi para teroris di Papua yang ingin kembali berbaur dengan masyarakat.
"Merebut hati dan pikiran masyarakat lokal Papua adalah cara terbaik. Ibarat keringkan sumber air kolam untuk bisa tangkap ikan," kata Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara menegaskan, dari sudut pandang penegakan hukum berdasarkan United Nation Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), kasus yang terjadi di Papua, seperti pembunuhan dua guru sekolah, Kabinda BIN Papua, anggota Brimob serta pembakaran beberapa sekolah di Papua, merupakan kasus serius.
Merujuk pada UNCATOC, kejahatan yang dilakukan teroris di Papua dapat digolongkan kepada Kejahatan Transnasional Terorganisasi (TOC).
"Dalam persyaratan sebuah kejahatan transnasional ada empat kategori. Dilakukan di beberapa negara; dipersiapan dan direncanakan di negara lain untuk dilakukan di negara lain; dilakukan di sebuah negara namun dampaknya dirasakan oleh negara lain; serta ada kerja sama antara pelaku di sebuah negara dengan pelaku kejahatan yang sama di negara lainnya," urai Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, beberapa bukti kejahatan teroris di Papua masuk ke dalam TOC diantaranya adanya temuan dua kasus pasokan senjata api ke Papua dari Makasar dan Maluku oleh kegiatan kelompok bersenjata (KKB), adanya penyelundupan senjata api dari WNA asal Filipina melalui Sangihe Talaud dan Nabire ke Papua, serta adanya temuan kasus penyelundupan amunisi oleh seorang WNA asal Polandia ke Papua.
Selain itu, teroris KKB di Papua didanai dari pertambangan emas ilegal dan hasil rampasan harta rakyat di Papua oleh KKB.
Menurutnya, semua persyaratan untuk dianggap sebagai bagian dari kasus kejahatan transnasional terorganisasi bisa dibuktikan.
"Dengan demikian, upaya penyelesaian masalah di Papua dengan penggunaan TNI untuk mem-back-up penegakan hukum dan ketertiban dalam menghadapi gangguan keamanan dalam negeri dari serangan pemberontak dan teroris melalui pendekatan keamanan menjadi sah dan dilindungi undang-undang," pungkas Bamsoet.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Hary B Koriun
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…