Categories: Nasional

Saipul Jamil Gagal Bebas dari Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sama seperti Roro Fitria dan puluhan ribu narapidana lainnya, Saipul Jamil juga sempat mengajukan permohonan bebas bersyarat dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menkumham guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di dalam lapas.

Aturan baru tersebut diterbitkan setelah ditanda tangani oleh Menkunham Yasonna Laoly dengan Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hanya saja, permohonan bebas bersyarat Saipul Jamil ditolak atau tidak diterima. Alhasil, mantan suami Dewi Persik itu gagal bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Cipinang, Hendra Eka mengatakan permohonan pembebasan bersyarat Saipul Jamil ditolak lantaran yang bersangkutan belum memenuhi syarat.

“Saipul Jamil mengajukan (permohonan bersyarat) tapi enggak bisa ikut bebas. Karena dia belum memenuhi kriteria. Jadi dia belum bisa bebas,” kata Hendra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).

Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu syarat narapidana bisa mengajukan permohonan bersyarat adalah sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. Sementara Saipul Jamil belum sampai mencapai dua per tiga hukuman yang dijalaninya. Karena yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara untuk dua kasus yang menjeratnya.

“Dia belum menjalani (dua per tiga hukuman) jadi belum waktunya untuk bebas,” katanya lebih lanjut

Saipul Jamil divonis 8 tahun penjara yang merupakan akumulasi dua kasus yang menjeratnya. Pertama, dia terkena kasus pencabulan dan divonis 5 tahun penjara hasil banding Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya majelis hakim PN Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kedua, Saipiul Jamil terjerat kasus suap. Dia dinilai terbukti melakukan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 31 Juli 2017. Saipul Jamil pun dijatuhi hukuman 3 tahun penjara untuk kasus ini.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Remisi Lebaran Dibagikan, 760 Warga Binaan Lapas Tembilahan Tersenyum Bahagia

Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…

21 jam ago

Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Salat Id Bersama Wako Pekanbaru

Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…

21 jam ago

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

3 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

4 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

4 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

4 hari ago