Categories: Nasional

Ini Alasan Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Didenda Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah (Pemda) telah memutuskan menghapuskan denda bagi penunggak pajak kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan physical distancing. Dengan begitu, penyebaran virus korona bisa ditekan.

“Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Asep menyampaikan, polri memahami betul kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga kehilangan pemasukan, sehingga akan terbebani ketika harus membayar pajak pada saat seperti sekarang.

“Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini, di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu, imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago