Categories: Nasional

Ini Alasan Penunggak Pajak Kendaraan Tidak Didenda Selama Pandemi Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah (Pemda) telah memutuskan menghapuskan denda bagi penunggak pajak kendaraan yang akan jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020. Kebijakan ini dikeluarkan akibat pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kebijakan ini diambil guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan physical distancing. Dengan begitu, penyebaran virus korona bisa ditekan.

“Secara konkrit untuk menghindari warga dalam mengurus perpanjangan pajak. Diharapkan waktu sampai 29 Mei ini dapat dipedomani,” kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).

Asep menyampaikan, polri memahami betul kondisi perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. Banyak warga kehilangan pemasukan, sehingga akan terbebani ketika harus membayar pajak pada saat seperti sekarang.

“Ini wujud Polri sangat memahami situasi ini, di mana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video pendek seorang anggota polisi tengah memberikan pengumuman kepada masyarakat wajib pajak. Dia menyampaikan bahwa ada pembebasan denda pajak sepeda motor sementara waktu, imbas dari pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Istiono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, ada pembebasan denda pajak yang jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020.

“Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda,” kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Dengan begitu, Polri berharap masyarakat tak perlu terburu-buru membayar pajak kendaraan. Mereka bisa memilih waktu yang tepat agar tidak terjadi kerumuman berskala besar di kantor pajak. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalisir.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kuota Haji Bengkalis 2027 Capai 399 Jemaah, Biovisa dan Cek Kesehatan Belum Dibuka

Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…

11 jam ago

Seragam Gratis untuk Siswa Pekanbaru Segera Dibagikan, SMP Swasta Ikut Dapat

Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…

12 jam ago

Bukan Sekadar Perayaan, HUT ke-28 RS Awal Bros Diisi Aksi Sosial dan Olahraga

RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…

13 jam ago

Jembatan Panglima Sampul Dibangun Bertahap, Selat Akar Dikebut Tahun Ini

Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…

13 jam ago

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya? Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

14 jam ago

Dua Lahan di Kampar Terbakar, Tiga Hotspot Terdeteksi dalam Sehari

Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…

15 jam ago