BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Para pejabat di Kabupaten Kampar diingatkan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan wajib bagi penyelenggara negara tersebut tinggal hitungan bulan. Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri menyampaikan pesan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, agar para pejabat segera menyerahkan LHKPN masing-masing sebelum jatuh tempo.
Syamsul mengingatkan para pejabat eselon dan ASN untuk bekerjasama dalam pelaporan LHKPN. Menurutnya, laporan tersebut hukumnya wajib bagi par pejawabat.
Dirinya meminta seluruh pejabat segera menataai aturan tersebut dengan menindaklanjuti perintah tersebut sebelum akhir maret 2020 ini.
"Kami mengharapkan agar seluruh perjabat segera dalam melaporkan LHKPN. Jika telat akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran TPP. Apabila selama tiga bulan belum juga melaporkan LHKPN, maka yang bersangkutan akan mendapat hukuman yang lebih berat lagi," sebut Syamsul Bahri mengingatkan, Senin (2/3).
Syamsul mengingatkan soal sanksi bila pejabat abai tentang kewajiban yang satu ini. Bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No.28/1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif. LHKPN ini penting untuk menciptakan Good Governance yang juga dikuatkan melalui UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.(end)