pgri-protes-tak-setuju-tak-ada-formasi-guru-cpns-2021
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan, untuk mewujudkan kebijakan ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional.
Menurut Teguh, keputusan untuk menetapkan rekrutmen satu juta guru PPPK juga dilakukan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengetahui secara detail kebutuhan dimaksud.
Teguh juga membantah jika penerimaan guru melalui skema PPPK dianggap kebijakan diskriminatif. Pasalnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang tersebut.
"Pembukaan guru dari PPPK tidak diskriminatif, karena UU ASN memang membuka kemungkinan tersebut, dan di masa mendatang tidak hanya guru, tetapi tenaga-tenaga lain yang berkaitan dengan pelayanan publik atau jenis jabatan fungsional lain yang memungkinkan, sebagaimana saya jelaskan sebelumnya (seperti tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan lain-lain, red)," ujar Teguh, Sabtu (2/1/2021).
Teguh menjelaskan, penerapan PPPK untuk tenaga guru pada dasarnya merupakan amanat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Terpisah, Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan, kebijakan rekrutmen guru lewat skema PPPK saja sangat diskriminatif. PGRI meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali.
"Tidak tepat dan kontraproduktif di tengah situasi seperti ini kok bikin heboh. Harus ditinjau kembali apalagi pertama, implikasinya diskriminatif. Kedua, implikasinya tidak adanya generasi muda yang tertarik untuk menjadi guru," ucapnya.
Menurut amanat UU, penerimaan guru melalui dua jalur, yakni CPNS dan PPPK. Ketika formasi guru dihapus dari CPNS maka kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dan kontraproduktif dengan situasi saat ini.
"Saya sudah konferensi pers, kirim surat kepada Bapak Menpan, Mendikbud, BKN, sudah, untuk tinjau ulang, pernyataan terbuka juga sudah, bahwa kebijakan itu tidak masuk akal, tidak ada dasarnya, kontraproduktif, hanya bikin heboh," tegas Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Pengembalian dana kelebihan bayar seragam SMA negeri di Pekanbaru masih berlangsung. Sekolah juga menolak seragam…
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan pengembalian dana seragam siswa usai temuan mark-up dan melarang…
Kebakaran di permukiman padat Seberang Tembilahan menghanguskan satu rumah dan merusak satu rumah lainnya. Kerugian…
TPID Riau menggelar empat pasar murah di Siak dan Pekanbaru pekan ini. Beras, gula, minyak…
Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…
DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…