pgri-protes-tak-setuju-tak-ada-formasi-guru-cpns-2021
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah memastikan tidak membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi guru pada 2021. Penerimaan guru dialihkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, mengatakan, untuk mewujudkan kebijakan ini pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi pembina jabatan fungsional.
Menurut Teguh, keputusan untuk menetapkan rekrutmen satu juta guru PPPK juga dilakukan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengetahui secara detail kebutuhan dimaksud.
Teguh juga membantah jika penerimaan guru melalui skema PPPK dianggap kebijakan diskriminatif. Pasalnya, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka peluang tersebut.
"Pembukaan guru dari PPPK tidak diskriminatif, karena UU ASN memang membuka kemungkinan tersebut, dan di masa mendatang tidak hanya guru, tetapi tenaga-tenaga lain yang berkaitan dengan pelayanan publik atau jenis jabatan fungsional lain yang memungkinkan, sebagaimana saya jelaskan sebelumnya (seperti tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan lain-lain, red)," ujar Teguh, Sabtu (2/1/2021).
Teguh menjelaskan, penerapan PPPK untuk tenaga guru pada dasarnya merupakan amanat UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Terpisah, Ketua Umum Persaturan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, menyatakan, kebijakan rekrutmen guru lewat skema PPPK saja sangat diskriminatif. PGRI meminta kebijakan tersebut ditinjau kembali.
"Tidak tepat dan kontraproduktif di tengah situasi seperti ini kok bikin heboh. Harus ditinjau kembali apalagi pertama, implikasinya diskriminatif. Kedua, implikasinya tidak adanya generasi muda yang tertarik untuk menjadi guru," ucapnya.
Menurut amanat UU, penerimaan guru melalui dua jalur, yakni CPNS dan PPPK. Ketika formasi guru dihapus dari CPNS maka kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dan kontraproduktif dengan situasi saat ini.
"Saya sudah konferensi pers, kirim surat kepada Bapak Menpan, Mendikbud, BKN, sudah, untuk tinjau ulang, pernyataan terbuka juga sudah, bahwa kebijakan itu tidak masuk akal, tidak ada dasarnya, kontraproduktif, hanya bikin heboh," tegas Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, pemerintah hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus Pegawai PPPK pada 2021.
"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima Haria dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Sumber: News/Antara/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Sebanyak 52 jalur telah mendaftar Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa Teluk Kuantan. Total…
Hotel Dafam Pekanbaru menghadirkan promo Merdeka Staycation Rp545.081 per malam. Tamu juga mendapat Es Merah…
DPRD Pekanbaru mengapresiasi perbaikan jalan yang dikebut Pemko, namun meminta kualitas dijaga setelah ditemukan sejumlah…
Pacu jalur Kuansing 2026 diprediksi menarik puluhan ribu pengunjung. Pemkab memastikan pasokan Pertalite dan solar…
Ketua Kwarcab Pekanbaru Sulastri meraih Lencana Darma Bakti dari Kwarnas. Penghargaan diberikan atas dedikasinya membina…
Rumah warga di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan, terbakar Kamis sore. Api berhasil dipadamkan sebelum merembet…