Categories: Nasional

Pemkab Akan Gugat PLTA

KAMPAR (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar berencana menggugat PLTA Koto Panjang terkait banjir yang melanda akhir-akhir ini. Rencana itu diucapkan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto kepada media. Catur beralasan banjir yang melanda Kampar selama ini telah menyebabkan  banyak kerugian materil bagi masyarakat.

Rencana Catur menggungat PLTA ini mendapat dukungan dari salah seorang tokoh adat Kampar, A Latif Datuk Bagindo, dari Kenegerian Kuok. Kendati belum mendengarkan langsung rencana itu dari Bupati Kampar, Latif menilai rencana menggugat PLTA Kota Panjang atas bencana banjir tersebut tepat sasaran. Apalagi hal itu dilakukan dengan pertimbangan kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Kalau Bupati menggugat bagus, artinya PLTA itu kan BUMN, boleh-boleh saja asal mempertimbangkan rakyat. Terutama kalau kajian kita adalah kerugiannya itu terkait rusaknya padi, hanyutnya kerbau, kambing dan keramba ikan. Relevan dia menuntut, tapi harus bermula dari kehendak masyarakat," sebut A Latif, Kamis (2/12).  

A Latif mengakui, memang belum pernah ada Bupati Kampar sebelum Catur yang menggugat PLTA terkait banjir. Dengan adanya gugatan itu menurutnya, PLTA diharapkan memberi perhatian lebih pada para korban banjir. Tidak hanya sekedar memberikan bantuan sembako seperti selama ini dilakukan, tapi mulai mengganti kerugian yang diderita masyarakat.

Namun gugatan terhadap PLTA ini terkesan hanya wacana. Hingga tulisan ini diturunkan belum ada pernyataan dari Bupati Kampar terkait keseriusan melakukan gugatan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri juga belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

"Kalau yang itu langsung ke Bupati saja," ungkapnya singkat ketika ditanya keseriusan Pemkan Kampar melakukan gugatan kepada PLTA Koto Panjang atau PLN pada sore kemarin.

Sementara itu, Plt Manajer Unit Layanan PLTA Koto Panjang Cecep Sofhan Munawar ketika dimintai tanggapannya terkait rencana gugatan, juga mengaku belum bisa berkomentar apa-apa. "Mohon maaf, saya belum bisa menanggapi," ungkapnya singkat.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

OJK Bebaskan UMKM dari Agunan Pembiayaan hingga Rp100 Juta

OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…

6 jam ago

Pelayanan Publik Kuansing Raih Nilai A dalam Evaluasi Nasional

Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…

7 jam ago

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…

7 jam ago

Hari Ketiga Pencarian, Bocah Tenggelam di Sungai Ngaso Ditemukan Meninggal

Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…

8 jam ago

Propemperda 2026, DPRD Pekanbaru Bahas 17 Ranperda

DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…

8 jam ago

Urai Kemacetan, Traffic Light Simpang Paus–Nangka Resmi Difungsikan

Pemko Pekanbaru mulai mengoperasikan traffic light di Simpang Jalan Paus–Tuanku Tambusai untuk mengurai kemacetan dan…

9 jam ago