kajari-tinjau-pembangunan-uptd-kesehatan-puskesmas-telukkuantan
TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman SH MH, bersama Kasi Datun, Billie Christhoper Sitompul SH MH, Kasi Intelijen Rinaldy, dan Jaksa Pengacara Negara, Selasa (2/11/2021) turun meninjau langsung pelaksanaan proyek pembangunan gedung Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesehatan Puskesmas Telukkuantan di kawasan tepian Narosa.
Proyek ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2021. Langkah ini sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap pembangunan yang dilaksanakan dengan uang negara ataupun daerah.
"Kejaksaan Negeri Kuansing melakukan peninjauan langsung ke lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung UPTD Kesehatan Puskesmas Teluk Kuantan," sekaligus monitoring evaluasi," ujar Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Datun Billie Christhoper Sitompul SH MH usai Peninjauan.
Menurut Billie, peninjauan dan monitoring bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya praktik tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kegiatan pembangunan tepat waktu, tepat biaya, tepat mutu, dan tepat manfaat.
Kajari Hadiman bersama tim memeriksa pekerjaan proyek yang tengah melakukan pemasangan dinding lantai satu dan pengecoran tiang lantai dua. Ia meminta agar pihak rekanan memperhatikan kualitas proyek yang dikerjakan serta tepat waktu pengerjaannnya.
Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…