JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.
Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan.
"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Debit Sungai Kuantan di Kuansing mulai surut usai banjir dua hari. BPBD mencatat 526 rumah…
Riezka Rahmatiana dorong ketahanan pangan di Riau lewat pengelolaan lahan tidur menjadi lahan produktif bersama…
Rahmadani (13), bocah yang tenggelam di Sungai Kampar, ditemukan meninggal dunia setelah pencarian intensif selama…
Ratusan warga Bengkalis menyerbu pasar murah Minyakita dan beras SPHP. Stok cepat habis, pemerintah siapkan…
Sebanyak 267 pedagang pasar subuh mendukung relokasi sementara untuk penataan Pasar Induk Tembilahan agar lebih…
Remaja 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Kampar kawasan Kuok. Tim BPBD bersama warga masih…