JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri belum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak penangguhan penahanan terhadap Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangguhan penahanan kewenangan tim penyidik. Saat ini, kata dia penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan Gus Nur.
"Terkait penangguhan penahanan SN sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ujar Awi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2020).
Selain itu, kata dia, Bareskrim juga telah memeriksa anak Gus Nur, Muhammad Munjiat. Menurutnya, penyidik mendalami peran Munjiat dalam pembuatan video.
Sejauh mana hasil pemeriksaan itu, dia tidak menjelaskan.
"Sejauh mana keterlibatannya membuat video. Nama yang bersangkutan sesuai dengan channel Youtube yang digunakan pengeditan," katanya.
Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di Malang, Jawa Timur Sabtu (24/10/2020) dini hari. Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Aziz Hakim ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penghinaan terhadap organisasi NU.
Sumber: Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…