Categories: Nasional

Sidang Djoko Tjandra Dipimpin Ketua PN Jakarta Pusat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra bakal dilaksanakan hari ini (2/11). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang untuk para terdakwa pukul 10.00 WIB. Para terdakwa itu adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumadi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte. 

Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara para terdakwa sejak Jumat (23/10) lalu. "Berkas perkaranya telah masuk di PN Jakarta Pusat," ungkap dia ketika dikonfirmasi oleh Jawa Pos (JPG), kemarin (1/11). Khusus Djoko Tjandra,

Terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut bakal didakwa atas dua perkara. Satu perkara yang ditangani Polri, satu lainnya ditangani Kejaksaan Agung.

Selain red notice yang diproses hukum oleh Bareskrim, Djoko Tjandra juga berurusan dengan perkara lain yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Yakni kasus suap pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Meskipun ditangani oleh dua penegak hukum, berkas perkara Djoko Tjandra dibuat menjadi satu. Sehingga persidangan untuk kedua kasus itu dilaksanakan bersamaan dengan terdakwa lainnya. 

Bambang menyebutkan, setelah menerima berkas perkara para terdakwa, instansinya langsung menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut. Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis memimpin langsung sidang tersebut. 

"Ketua majelis (hakim) Bapak Muhammad Damis," kata Bambang. Sementara dua hakim anggota yang turut menyidang para terdakwa terdiri atas Saifuddin Zuhri dan Joko Subagyo. 

Damis turun tangan langsung lantaran perkara yang melibatkan para terdakwa menjadi sorotan publik. Selain nama Djoko Tjandra, Prasetijo dan Napoleon juga merupakan pejabat Polri dengan pangkat tinggi. Yakni jenderal bintang dua dan bintang satu. Tommy Sumadi sebagai rekan Djoko Tjandra juga tidak kalah penting. Sebab, dia yang diduga membantu Djoko Tjandra bebas dari red notice.

Masih terkait dengan Djoko Tjandra, satu terdakwa lain yang terlibat dalam perkara suap fatwa MA juga bakal disidang oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Terdakwa itu adalah Andi Irfan Jaya yang sempat disebut oleh penyidik sebagai teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sidang Andi Irfan Jaya dipisahkan karena dia tidak terlibat dalam perkara penghapusan red notice. 

Sebagaimana sudah ditentukan oleh PN Jakarta Pusat, sidang Andi Irfan Jaya bakal dipimpin Eko Purwanto. "Bapak H Sunarso hakim anggota satu dan Bapak Moch Agus Salim (hakim anggota dua)," jelasnya. PN Jakarta Pusat memastikan sudah menyiapkan sidang para terdakwa itu sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Itu penting karena mereka pernah menutup kantor sementara akibat penyebaran Covid-19.(syn/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Tinggal 2 Persen, Gaji ASN Meranti Segera Rampung

Pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk April 2026 dipastikan hampir…

17 jam ago

Terungkap! Dendam dan Harta Picu Menantu Habisi Nyawa Mertua di Pekanbaru

Polisi ungkap pembunuhan di Rumbai, menantu jadi otak perampokan. Empat pelaku ditangkap setelah kabur ke…

17 jam ago

Jelang Iduladha, 28 Petugas Disiagakan Awasi Hewan Kurban di Inhu

Disbunnakkan Inhu siapkan 28 petugas awasi hewan kurban jelang Iduladha. Langkah ini untuk cegah penyebaran…

18 jam ago

182 JCH Rohul Diberangkatkan, Wabup Lepas Langsung ke Batam

Sebanyak 182 JCH Rohul Kloter 12 diberangkatkan ke Batam. Wabup Syafaruddin Poti melepas langsung dan…

18 jam ago

SMAN 2 Singingi Wakili Kuansing ke FLS3N Tingkat Provinsi

SMAN 2 Singingi raih banyak juara di FLS3N 2026. Cabang tari kreasi mengantar wakil Kuansing…

18 jam ago

Ratusan Warga Rimbopanjang Nekat Bongkar Pembatas Jalan, Ini Penyebabnya

Ratusan warga Rimbopanjang bongkar median jalan karena akses U-turn terlalu jauh. Aksi ini dipicu keluhan…

18 jam ago