Baiq Nuril
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Baiq Nuril Maknun yang sebelumnya menjadi terpidana perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), langsung terharu setelah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) amnestinya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
Setelah pertemuan dengan Presiden Jokowi, dan keluar dari pintu samping Istana Kepresidenan Bogor, Nuril tampak mendekap map putih berlogo Burung Garuda, bertuliskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Surat ini kalau bisa dibingkai emas, saya akan pajang. Ini surat paling berharga dalam hidup saya," begitu kalimat pertama yang terlontar dari mulut Nuril ketika ditemui jurnalis. Matanya kemudian berlinang.
Salinan petikan Keppres bernomor 24 Tahun 2019 itu diterima Nuril dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Jokowi di ruang kerja Kepala Negara.
Yasonna juga menjelaskan alasan Jokowi memutuskan pemberian amnesti iitu kepada eks honorer tenaga administrasi sekolah tersebut."Bapak Presiden memutuskan untuk memberikan amnesti kepada Mbak Baiq Nuril setelah mendapatkan pertimbangan DPR. Dan tentu ini proses yang panjang," ucap Yasonna.
Sumber: jpnn.com
Editor: Erizal
Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…
Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…
Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…
Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…
KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…
Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…