Kamis, 5 Desember 2024

Jadi Kenyataan, Baiq Nuril Sore Ini Diundang Jokowi ke Istana

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun mendapat undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan Nuril dengan Presiden ketujuh RI itu direncanakan berlangsung sore ini, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).

“Yang pastinya sangat bahagia. Karena saat-saat yang dia mimpikan akhirnya akan menjadi kenyataan,” kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi melalui pesan singkat.

Joko saat ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, menuju Istana Bogor. Dia mendampingi Nuril yang sebelumnya berangkat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akan tetapi, kuasa hukum belum mengetahui apakah dalam pertemuan dengan Jokowi, Nuril akan menerima langsung petikan Keputusan Presiden (Keppres) yang membebaskan mantan honorer itu dari vonis hukuman.

Baca Juga:  Klaster Pedagang di Dumai Bertambah

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan amnesti kepada Nuril yang divonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE. Suami Iriana itu juga mempersilakan Nuril bila ingin mengambil langsung dokumen Keppres itu di Istana. (fat)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun mendapat undangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertemuan Nuril dengan Presiden ketujuh RI itu direncanakan berlangsung sore ini, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).

“Yang pastinya sangat bahagia. Karena saat-saat yang dia mimpikan akhirnya akan menjadi kenyataan,” kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi melalui pesan singkat.

- Advertisement -

Joko saat ini sedang dalam perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta, di Tangerang, Banten, menuju Istana Bogor. Dia mendampingi Nuril yang sebelumnya berangkat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Akan tetapi, kuasa hukum belum mengetahui apakah dalam pertemuan dengan Jokowi, Nuril akan menerima langsung petikan Keputusan Presiden (Keppres) yang membebaskan mantan honorer itu dari vonis hukuman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemko Dumai Gelar Rapat Rekonsiliasi

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan amnesti kepada Nuril yang divonis 6 bulan penjara karena dinilai melanggar UU ITE. Suami Iriana itu juga mempersilakan Nuril bila ingin mengambil langsung dokumen Keppres itu di Istana. (fat)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari