terbukti-melanggar-tempat-hiburan-bakal-disegel
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bersama tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Dumai gencar melakukan razia penertiban di tempat-tempat usaha di Kota Dumai. Salah satunya yang menjadi sasaran yakni tempat hiburan malam.
Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan Surat Edaran Wali Kota Dumai, Nomor 440/826.1/Dinkes, tentang Penguatan Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penghambatan Jam Aktivitas Usaha. Seperti razia yang dilaksanakan pada Rabu (30/6) malam hingga Kamis (1/7) dini hari. Razia itu dipimpin Plt Kasatpol PP Kota Dumai Yudha Pratama Putra.
Selain melakukan penertiban terhadap pelaku usaha, tim gabungan juga menegakkan aturan protokol kesehatan terhadap para pengunjung kuliner yang tidak memakai masker. Bahkan para remaja pria yang kebanyakan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi di tempat, yakni push up.
Tim juga menyusuri tempat-tempat hiburan malam, seperti Pub dan KTV yang berada di Kota Dumai, hingga Kamis pukul 02.30 WIB, tim yang dipimpin Plt Kasatpol PP Dumai, Yudha Pratama tak menemukan ada tempat hiburan malam yang masih beroperasional. "Kami terus melakukan razia gabungan di tempat-tempat hiburan malam, serta tempat-tempat keramaian lainnya," ujar Plt Kasatpol PP Kota Dumai, Yudha Pratama Putra.
Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tempat-tempat hiburan malam, gelanggang permainan serta tempat keramaian tidak boleh beroperasi lebih dari pukul 00.00 WIB. "Kami tidak mendapati hiburan malam yang beroperasi di luar jam ketentuan, bahkan saat kami cek lagi pada pukul 02.30 tidak ada hiburan yang beroperasi," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan razia dalam penegakan aturan ini, hingga akhir tahun 2021. "Jika ada yang melanggar akan kami sanksi, bahkan sampai kepada tahap penyegelan tempat usaha," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada pelaku usaha untuk bisa tetap mengikuti aturan yang ada, sehingga penanganan Covid-19 bisa teratasi dengan baik. "Penyebaran Covid-19 masih terjadi di Kota Dumai,makanya semua pihak diminta untuk mentaati aturan yang ada dan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19," tutupnya.(hsb)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…