tips-ini-cara-bedakan-alat-tes-usap-baru-dan-lama
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Beberapa waktu terakhir beredar informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan alat tes usap (swab) dengan cara mencuci ulang alat tersebut untuk digunakan kembali dalam pemeriksaan swab. Lalu, bagaimana cara mengidentifikasi penggunaan alat swab yang memang masih baru dan bagaimana cara penggunaan alat swab yang baik dan benar?
Ahli Patologi lulusan Universitas Diponegoro Semarang Hadian Widyatmojo mengimbau agar sebelum melakukan swab, baik antigen maupun PCR, masyarakat perlu memastikan bahwa alat swab yang digunakan masih berada di dalam kemasan dan tersegel. Masyarakat dapat meminta petugas swabuntuk memperlihatkan bahwa alat swab masih baru di dalam kemasan dan dibuka di depan pasien.
Menurut dia, biasanya petugas akan menanyakan ulang nama pasien sebelum melakukan pemeriksaan untuk menghindari kesalahan identitas pasien. ”Anda bisa mencurigai jika tidak melihat alat swab tersebut dibuka dari tempatnya di depan Anda,” ujar Hadian seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, dokter spesialis patologi Selvi Josten mengatakan, seluruh alat swab tidak dapat digunakan kembali. Alat tersebut merupakan alat sekali pakai dan akan dibuang setelah digunakan.
”Penggunaan reusable alat swab sangat berisiko tinggi pada kesehatan dan penyebaran infeksi virus Covid-19 kepada pasien lain. Pastikan alat swab tersebut masih baru dan perhatikan perlekatan kemasannya harus dalam keadaan sempurna seperti dari pabrik (bukan memakai lem atau double tape),” kata Selvi.
Selain ditunjukkan dengan alat swab yang tersegel di dalam kemasan, Selvi mengatakan, masyarakat juga dapat memperhatikan indikasi-indikasi lain untuk mendeteksi apakah alat swab tersebut baru atau lama. Seperti permukaan swab stik berwarna putih bersih, masih mulus atau tidak kelihatan bergerigi, serta tidak beraroma.
”Selama pengambilannya betul dan aman serta menggunakan alat yang direkomendasi dan memiliki izin edar, maka hasil pemeriksaan swab tersebut bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Selvi.
Masyarakat bisa menanyakan izin edar tersebut pada faskes (fasilitas kesehatan) terkait merek atau tanggal kedaluwarsa alat yang digunakan. Umumnya sebuah alat swab bisa bertahan bertahun-tahun dari masa produksinya.
”Alat swab harus mempunyai nomor ijin edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan sertifikat NIE dari vendor alat,” terang Selvi.
Dia menambahkan, selama pemeriksaan swab antigenatau PCR dilakukan petugas yang telah terlatih, hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan karena para petugas telah memiliki sertifikat pelatihan. ”Penggunaan alat swab harus dilakukan tenaga terlatih dari laboratorium yang terstandar. Terdapat teknik dan perlakuan khusus mulai saat persiapan, pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah infeksius,” kata Selvi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…