Categories: Nasional

Masyarakat Menggugat Aturan Penunjukan Plt Kepala Daerah oleh Pusat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Aturan penunjukan pelaksana tugas kepala daerah oleh Pemerintah Pusat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/3/2022).

Permohonan itu didaftarkan oleh dua perwakilan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office.

"Hari ini Rabu, 2 Maret 2022, dua orang anggota Jaringan Rakyat Miskin Kota yaitu Eny Rochayati dan Komarudin bersama tujuh orang yang berasal dari berbagai kota dan kabupaten di Provinsi Papua dengan Kuasa hukum dari kantor hukum Lokataru Law and Human Right Office, mendaftarkan permohonan uji materi terkait pasal pengangkatan kepala daerah ke MK," kata Koordinator JRMK Minawati dalam keterangan tertulisnya.

Minawati menjelaskan, UU No 10 tahun 2016 mengatur bahwa daerah-daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di 2022 dan 2023 akan melaksanakannya pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan, diangkatlah Penjabat Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hak otonomi daerah. Selain itu, pemilihan penjabat kepala daerah oleh pusat juga dapat mencederai demokrasi.
 
"Hal itulah yang JRMK tengarai sebagai kudeta dari pemerintah pusat terhadap otonomi daerah atau demokrasi," ujar dia.

Pihaknya menilai keberadaan Pasal 201 ayat (9) beserta penjelasannya, ayat (10), dan ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 merugikan hak konstitusional Eny Rochayati dan Komarudin, juga masyarakat banyak yang memiliki hak untuk memilih kepala daerah.

Hak tersebut, kata Minawati, sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan melanggar prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Minawaji menuturkan Eny dan Komarudin adalah dua warga Jakarta tinggal di wilayah yang sudah terbentuk permukiman selama puluhan tahun tapi belum disertai dengan jaminan kepastian keamanan bermukim.

Tempat tinggal mereka berdua beserta tetangganya rawan terjadi pembongkaran paksa. Pilkada bagi Eny dan Komarudin dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi yang juga dapat mengakomodir hak dan kepentingan mereka.

"Eny Rochayati dan Komarudin aktif memanfaatkan momentum pemilihan kepala daerah (pilkada, red) untuk memasukkan aspirasi mereka ke kandidat kepala daerah yang mencalonkan diri," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Eny Rochayati dan Komarudin dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memutuskan bahwa pasal-pasal tersebut di atas dinyatakan "konstitusional bersyarat" sepanjang dimaknai:

Pertama, ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah yang demokratis; kedua, calon Penjabat Kepala Daerah memiliki legitimasi dan penerimaan yang paling tinggi dari masyarakat; ketiga, ada ketentuan yang jelas mengatur persyaratan-persyaratan sejauh mana peran, tugas, dan kewenangan dari Penjabat Kepala Daerah.

Kemudian keempat, dapat memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang sedang menjabat dan/atau habis masa baktinya pada tahun 2022 dan 2023; kelima, bukan berasal dari kalangan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia; dan keenam, independen dan bukan merupakan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau Pemerintah Pusat.

Sumber: JPNN/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Sunat Massal dan Cek Kesehatan Gratis Disambut Antusias, Warga Rohul Ucapkan Terima Kasih

Program sunat massal dan pemeriksaan kesehatan gratis di Rohul mendapat apresiasi warga karena membantu meringankan…

2 hari ago

Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali, Afrika Selatan Siap Hadapi Kanada

Afrika Selatan mencetak sejarah dengan lolos ke fase gugur Piala Dunia untuk pertama kalinya dan…

2 hari ago

Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, BRK Syariah Siap Sukseskan SE2026

BRK Syariah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan mengajak masyarakat berpartisipasi demi terwujudnya data ekonomi…

2 hari ago

Mahasiswa Umri Jadi Korban Pemukulan Saat Demo di DPRD Riau, IMM Desak Investigasi Transparan

Mahasiswa Umri menjadi korban pemukulan saat aksi di DPRD Riau. IMM Pekanbaru mendesak aparat mengusut…

2 hari ago

Longsor Terjang Lembah Anai, Jalan Utama Padang–Bukittinggi Tak Bisa Dilalui

Longsor menutup jalur Padang–Bukittinggi di Lembah Anai. Akses dua arah ditutup total sementara demi keselamatan…

2 hari ago

Pendaftaran SMP Negeri Pekanbaru Segera Ditutup, Ribuan Calon Siswa Berebut Kursi

Pendaftaran SPMB SMP negeri Pekanbaru hampir berakhir. Jalur domisili mencapai 98 persen, sementara kuota sekolah…

3 hari ago