Categories: Nasional

19,9 Juta Masyarakat Ingin Mudik Saat Libur Nataru

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pembatasan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 sudah ditetapkan dan segera diberlakukan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan survei kepada masyarakat yang dilakukan pada Oktober dan November 2021 terkait dengan mobilitas masyarakat di tengah libur Natal dan Tahun Baru.
Ia menuturkan berdasarkan hasil survei di bulan Oktober terdaapat 12,8 persen secara nasional atau 19,9 juta orang Indonesia ingin melakukan perjalanan mudik di Natal dan Tahun Baru 2022.
“Masih ada terjadi pergerakan secara 12,8 persen atau kalau di Jabodetabek sebanyak 13,5 persen. Kalau secara nasional ada 19,9 juta, dan Jabodetabek ada 4,4 juta yang ingin mudik,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Kemudian survei kedua yang dilakukan pada November 2021 yang menyebutkan masyarakat yang ingin melakukan pergerakan juka diperketat sebanyak 10 persen atau 16 juga. Kemudian, jika ditetapkan PPKM menjadi level 3 atau 4 jumlah yang ingin mobilisasi menurun menjadi 9 persen atau 15 juta.
“Tapi kalau kita melakukan pelarangan mobilitas makan turun lagi menjadi 10 juta atau 7 persen,” katanya.
Karena itu, Budi menjelaskan hasil survei ini menunjukan ada kesadaran masyarakat ingin bergerak saat hari libur Natal dan Tahun Baru. Sehingga ini akan mengakibatkan lonjakan Covid-19.
“Jumlah itu cukup signifikan mengakibatkan satu lonjakan Covid-19 di daerah atau di Jakarta,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur Natal dan Tahun Baru.
Menurut Muhadjir kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif Covid-19. Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sumber: Jawa Pos
Editor : Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pria Asal Dairi Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Salo Kampar

Seorang pemuda asal Dairi berusia 21 tahun ditemukan meninggal tergantung di Ruko Apotek Rama Farma,…

13 jam ago

Atasi Kelangkaan dan Dugaan Mafia Solar Subsidi, DPRD Riau Bawa Wacana Pembentukan Satgas

DPRD Provinsi Riau mengusulkan pembentukan Satgas Solar terpadu untuk memberantas dugaan mafia, penyelewengan, dan antrean…

14 jam ago

Razia Pekat Satpol PP Kuansing: 6 LC diamankan, 1 LC Remaja Positif Penyakit Menular

Satpol PP Kuansing menggelar razia warung remang-remang di Desa Marsawa. Enam LC diamankan, satu di…

14 jam ago

Kesaksian Plt Kadis Perkim Pekanbaru di PN Pekanbaru: Diperas Rp35 Juta Bermodus Berita Flexing

Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manoluk memberikan kesaksian di PN Pekanbaru terkait dugaan pemerasan dan…

15 jam ago

Bebani Jalan Kota, DPRD Pekanbaru Minta Pemko Segera Matangkan Pembangunan Jalan Lingkar 70

DPRD Kota Pekanbaru mendukung penuh langkah Pemko mematangkan pembangunan Jalan Lingkar 70 guna mengurai kemacetan…

2 hari ago

Belum Tersentuh Pemkab, Warga Parit 16 Tembilahan Swadaya Cor Jalan Rusak

Warga Lorong Karya Bersama Parit 16 Tembilahan, Inhil, terpaksa bergotong-royong mengecor jalan rusak secara swadaya…

2 hari ago