Categories: Nasional

Majelis Taklim Harus Daftar ke Kemenag

(RIAUPOS.CO) — MENTERI Agama (Menag) Fa­chrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini adalah kebijakan majelis taklim harus daftar ke Kemenag. Setiap tahun majelis taklim juga diminta untuk melaporkan kegiatannya.

Kebijakan yang mengharuskan majelis terdaftar di Kantor Kemenag kabupaten atau kota itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan yang diteken pada 13 November 2019 itu menggunakan kata majelis taklim harus mendaftar. Bukan wajib mendaftar.

Karena menggunakan kata ha­rus, maka tidak ada ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar. Ini dipertegas penjelasan dari Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi.

Dia menegaskan bahwa PMA itu tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. “Dalam pasal 6, kita gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” kata Juraidi di Jakarta, Sabtgu (30/11).

Dia menjelaskan dengan terdaftarnya sebuah majelis taklim, maka akan memudahkan Kemenag untuk melakukan pembinaan. Juraidi menjelaskan banyak pembinaan yang bisa dilakukan Kemenag untuk majelis taklim. Misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim.

Kemudian pembinaan soal materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah. “Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” jelasnya.

Juraidi menuturkan, PMA itu bisa jadi panduan saat membentuk majelis taklim. Misalnya ada ketentuan soal rukun sebuah majelis taklim untuk didaftarkan ke Kemenag. Salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah.

Dalam regulasi itu diatur jumlahnya minimal 15 orang. Tujuan ketentuan ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya. Selain soal jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat atau domisili, dan materi.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan mengatakan, PMA tersebut isinya terlalu administrasi yakni soal pendaftaran dan peluang mendapatkan pendanaan. Namun dia kurang melihat adanya upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim.

“Padahal cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, red),” jelasnya.

Dia mengatakan di UU Sisdiknas, majelis taklim masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Dia mengatakan, sebagai sebuah satuan pendidikan nonformal maka harus dijaga mutunya. Pada prinsipnya, Arief menuturkan, Kemenag sah saja mengatur majelis taklim karena masuk kategori satuan pendidikan nonformal. Namun menurutnya PMA ini menempatkan majelis taklim di bawah Ditjen Bimas Islam. Harusnya berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam.

Kemudian jika ketentuan pendaftaran dilakukan terlalu kaku, malah merepotkan masyarakat. Padahal selama ini majelis taklim muncul swadaya dari masyarakat. Idealnya pengaturan soal majelis taklim tidak malah membuat gairah masyarakat menjalankan majelis taklim malah meredup.(wan/das)

Laporan JPG, Jakarta

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kreatif dan Sarat Pesan Lingkungan, Penampilan Tim Dance SMA Stella Gracia Curi Perhatian

Tim dance SMA Stella Gracia Pekanbaru mencuri perhatian publik pada ajang Aqua DBL Dance 2026…

9 menit ago

Perkembangan Penggerebekan MP Club: Polda Riau Tetapkan 5 Tersangka, 3 Orang Dipulangkan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menetapkan lima orang tersangka, termasuk empat pekerja THM, terkait kasus…

34 menit ago

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

12 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

12 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

12 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

12 jam ago