GRAFIS: AIDIL ADRI
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berupaya menangkal radikalisme dalam beragama. Sejumlah wacana dia lempar ke publik. Sayangnya rencana tersebut justru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah upaya yang dia siapkan di antaranya adalah melakukan penilaian kurikulum pendidikan agama. Kemudian sejumlah kegiatan penyuluhan kepada masyarakat. Lalu memberikan peringatan kepada para penceramah yang menyampaikan pesan-pesan berisi provokasi serta ujaran kebencian.
Tidak hanya sampai di situ, pensiunan tentara itu juga melontarkan wacana seragam aparat negara. Baik itu di instansi militer maupun sipil. Tidak boleh ada aparatur yang menggunakan cadar atau nikab. Fachrul beralasan tidak ada landasan hukum bahwa menggunakan cadar itu menunjukkan kadar keimanan seseorang. Selain itu Fachrul juga menyinggung soal pegawai pemerintah yang menggunakan celana cingkrang. Pernyataan Fachrul soal cadar dan celana cingkrang menuai polemik di masyarakat.
Bagaimana tidak, pernyataannya soal nikab hingga celana cingkrang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkesan melarang. Seperti ketika menyampaikan paparan visi misi di rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), di Jakarta, Kamis (31/10).
Ia memulai dengan cerita tentang salah satu pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam suatu acara, ia melihat sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi pun tidak. Menag pun iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit. Lalu dijawab tidak.
"Kamu sakit! Kalau kamu tidak sakit pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu," ujarnya saat berada di atas panggung.
Setelah bercerita hal tersebut, ia pun menyinggung soal PNS yang menggunakan celana cingkrang alias di atas mata kaki. Menurut dia, itu tak sesuai aturan dalam berseragam di lingkungan instansi pemerintah. Diakuinya, urusan ini memang tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang. Namun, dari aturan pegawai bisa. Misal dengan teguran.
"Celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu," ucap Mantan Wakil Panglima TNI tersebut.
Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…
Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…
Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…
Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…
Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…
Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…