Kamis, 16 April 2026
- Advertisement -

Ilmuwan Tiongkok Dihukum Tiga Tahun Penjara Karena Ubah Gen Bayi

BEIJING (RIAUPOS.CO) — Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal.

Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.

Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar.

He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah.

Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.

Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.

Baca Juga:  Mencuri, Pengangguran Ditangkap Massa

Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.

Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.

Baca Juga:  Bupati Berharap Pegawai Bekerja Disiplin

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

BEIJING (RIAUPOS.CO) — Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal.

Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.

Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar.

He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah.

- Advertisement -

Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.

Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kegiatan DAK OPD Rohul Tahap Proses Lelang

Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.

Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.

Baca Juga:  Bupati Berharap Pegawai Bekerja Disiplin

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BEIJING (RIAUPOS.CO) — Ilmuwan China He Jiankui, yang sebelumnya mengatakan telah membuat bayi pertama di dunia yang sudah diubah genetiknya di tahun 2018 dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. 

He Jiankui dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sekitar Rp 6 miliar karena dianggap bersalah melakukan praktek kedokteran secara ilegal.

Menurut laporan kantor berita China Xinhua, dua peneliti lain juga dikenai hukuman lebih ringan.

Dua peneliti lain tersebut Zhang Renli dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dan Qin Jinzhou mendapat hukuman 18 bulan penjara, dan denda Rp 2 miliar.

He Jiankui mengejutkan dunia sains ketika di bulan November 2018 mengatakan dia membantu proses penciptaan bayi yang genetiknya diubah.

Dua bayi tersebut sepasang kembar perempuan yang lahir di bulan yang sama.

Dia mengatakan menggunakan metode yang disebut CRISPR yang mengubah satu gen di dalam embrio yang bisa membuatnya kebal terhadap infeksi virus AIDS.

Baca Juga:  Bupati Berharap Pegawai Bekerja Disiplin

Pengumuman tersebut menimbulkan kegemparan di dunia sains internasional mengenai etika pengubahan genetika manusia.

Laporan Xinhua yang mengutip dokumen dari pengadilan menyebutkan bahwa para peneliti terlibat dalam pengubahan gen terhadap tiga bayi yang berasal dari dua perempuan, dan mengukuhkan adanya bayi ketiga.

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.

Baca Juga:  Bupati: Melayu Harus Mampu Jadi Tuan di Negeri Sendiri

Menurut pengadilan, ketiga peneliti tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai dokter untuk melakukan praktek medis.

Mereka juga dinyatakan bersalah hanya ingin menjadi terkenal, dan melanggar aturan mengena penelitian sains China dan melanggar batas antara penelitian sains dan tindakan medis.

Dr He Jiankui menamatkan pendidikan di Amerika Serikat sebelum kemudian mendirikan sebuah lab di University of Science and Technology of China di Shenzhen, sebuah kota China yang berbatasan dengan Hong Kong.

Menurut pengadilan He Jiankui bekerjasama dengan Zhang Renli dan Qin Jinzhou, yang bekerja di institut medis yang tidak disebut namanya di provinsi Guangdong, provinsi yang juga membawahi Shenzhen.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari