Categories: MUI Menjawab

Sanksi Hukum bagi Suami Istri yang Melakukan Hubungan Intim di Siang Ramadan

Assalamualaikum ustaz, nama saya Jojo, saya baru menikah satu bulan yang lalu. Apa sanksi hukum yang diterima oleh pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang Ramadan pak ustaz ? Terima kasih pak ustaz.

Jojo, 08238738XXXX

Jawaban:

Di antara yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadhan adalah bersetubuh (jima’) di siang hari saat berpuasa. Penting untuk diketahui bahwa melakukan pelanggaran bersetubuh (jima’) saat puasa adalah suatu perbuatan yang tidak dinanjurka dalam Islam. Puasa adalah waktu untuk membersihkan diri secara spiritual, menjauhkan diri dari perbuatan dosa, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menjaga diri dari melakukan pelanggaran saat menjalani ibadah puasa. Di dalam kitab Fathul Qarib yang ditulis Ibnu Qashim al-Ghazir menyebutkan ‘’ Barangsiapa yang bersetubuh di siang hari Ramadan dengan sengaja, maka ia wajib mengqadha puasa dan diwajibkan membayar kafarat berupa memerdekakan hamba sahaya (budak), apabila ia tidak menemukan maka harus diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut dan apabila tidak mampu, maka harus memberi makan 60 orang miskin. Setiap satu orang mendapat satu mud.

Dikisahkan juga, datang seorang lelaki kepada Nabi Muhammad SAW yang mengadu dan bercerita bahwasanya ia telah menyetubuhi istrinya di siang hari bulan Ramadan. Kemudian Nabi Muhamad SAW bertanya kepada lelaki tersebut, “Apakah kamu mampu memerdekakan budak? Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (HR. Bukhari)

Baca Juga: Tips Mohamed Salah Jaga Performa Pesepakbola saat Puasa Ramadan

Dialog Nabi Muhammad SAW yang diatas menjadi dasar larangan bersetubuh atau jima’ ketika berpuasa Ramadhan, serta kewajiban membayar kafarat atau tebusan. Adapun kaffarat dan tebusan yang harus dibayar adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu baginya memerdekakan budak makai ia wajib melakukan ibadah puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, jika ia tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut maka dibebankan baginya untuk memberi makan sebanyak 60 orang fakir miskin.

Kafarat/tebusan dibayarkan secara berurutan dan disesuaikan dengan kemampuan melalui tiga poin yang disebutkan. kafarat harus dibayar segera sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya atau sebelum seseorang meninggal dunia, jika hal tersebut terjadi lebih dulu. Membayar kafarat dengan tekun dan ikhlas adalah bagian dari pertobatan yang dianjurkan dalam Islam. Wallahu A’lam Bisshowab.(*)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

9 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

11 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

11 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

17 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

18 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

18 jam ago