PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Jelang akhir tahun, geliat aktivitas diduga prostitusi berkedok terapis masih ada. Hal ini terlihat dari razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru di Perumahan Jondul lama, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (29/12) malam.
Dari razia ketentraman dan ketertiban umum yang digelar, sebanyak 11 wanita yang berprofesi sebagai tukang pijit plus-plus digelandang ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, kawasan Jondul merupakan prioritas penertiban. Kawasan tersebut diduga terindikasi praktek prostitusi yang berkedok tempat pijit. "Kawasan itu sudah kami pantau, tidak lain untuk mewujudkan Pekanbaru menjadi kota madani dan bermarwah sesuai arahan wali kota," kata dia.
Menurutnya, ketika pihaknya melakukan razia di tempat itu mereka kerap kucing-kucingan. Beberapa rumah di lokasi itu dijadikan sebagai tempat pijit. Sebelum diamankan terapis-terapis tersebut sedang menunggu tamu, ada juga yang sedang bernegosiasi harga.
Menurut pengakuan dari salah seorang terapis yang diamankan berinisial M, bahwa ia mengalami naas. Pasalnya, dia baru saja datang dari kampung halamannya dan belum sempat bekerja namun sudah ditangkap. "Penghasilan apa, Bang? Kerja aja belum. Baru juga datang dari Majalengka sudah ditangkap. Modal beli tiket ke Pekanbaru saja belum kembali," ungkapnya.
Setelah dilakukan pendataan oleh Satpol PP Pekanbaru, 11 orang terapis ini dikirim ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru yang berada di Jalan Kaharudin Nasution. Mereka bakal menjalani pembinaan disana selama tujuh hari. Kemudian mereka juga bakal dikembalikan ke daerah asal mereka masing-masing.(yls)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…