Satu unit alat berat berupa ekskavator dan damtruk yang diamankan Polda Riau di Kabupaten Rokan Hulu di lokasi galian C ilegal, baru-baru ini. (bidhumas polda riau untuk riaupos.co)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap pelaku dugaan tindak pidana galian C ilegal. Penangkapan berlangsung di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku berinisial KS (50) melakukan penambangan pasir dan batu tanpa perizinan (IUP) yang dilakukan di atas lahan bekas kebun kelapa sawit milik pelaku.
“Pelaku melakukan penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat ekskavator. Hasil dari penambangan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai dengan Rp280 untuk setiap mobil,” ungkap Kombes Nasriadi, Senin (29/1).
Dikatakan dia, pelaku telah beroperasi sejak November 2023 lalu. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu alat berat jenis ekskavator, buku tulis, uang senilai Rp500 ribu dan satu unit handphone.
Pelaku saat ini telah diproses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan bunyi setiap orang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.(nda)
PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…
Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…
Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…
Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…
Kemunculan buaya "Beni" di arena Pacu Jalur Tepian Lubuak Sobae Baserah membuat warga diminta waspada…
Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…